Kontraktor Akan Gugat Dinas PU

Kontraktor Akan Gugat Dinas PU

BENGKULU, BE - Merasa dihambat dan dipersulit, pihak kontraktor pembangunan kantor walikota, PT Indo Dhea Internusa akan melakukan gugatan perdata terhadap Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu. Juru bicara PT Indo Dhea Internusa, Rory J Armijaya ketika dihubungi BE kemarin mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata ke pengadilan.  Jalan ini terpaksa ditempuh menginggat sikap PU tidak ada itikad baik untuk penyelesaian permasalahan dan mempersulit kontraktor dalam pembangunan kantor walikota tersebut. Menurut Rory, Dinas PU tidak mencairkan uang muka sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kontrak. \"Kita memang sedang merencanakan untuk menggugat persoalan ini secara perdata atau kalau bisa secara pidana.  Karena PU menghambat pekerjaan, kemudian uang muka sebesar 20 persen sampai kini belum dicairkan,\" terang Rory. Seiring berjalannya waktu, diakui Rory bahwa pihaknya telah berupaya mendesak PU agar membayarkan uang muka supaya pekerjaan bisa dilanjutkan.  \"Dana yang telah kami keluarkan sendiri saat ini sudah mencapai Rp. 9 miliar, untuk pembelian material, personil/pekerja, peralatan, dan lain-lainya.  Kemudian untuk tiang pancang juga sudah kami pesan dan sekarang sudah ada di Pulau Baai,\" paparnya. Sementara itu, saat ditemui BE di kantornya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PU Kota Bengkulu, Nuriansyah menuturkan bahwa tidak masalah adanya gugatan tersebut. \"Kalau mau mengunggat kita ke pengadilan, ya mau bagaimana lagi.  Itukan hak dia.   Kita juga tidak bisa melarang, silakan saja,\" ucap Nuriansyah. Menurut Nuriansyah, terkait uang muka, pihaknya berhati-hati dalam pencairannya.  Sebab uang tersebut merupakan uang negara/milik rakyat, sedangkan sampai saat ini belum terlihat adanya progres yang signifikan dalam pekerjaan pembangunan kantor walikota, sehingga pihaknya belum cukup yakin untuk mengeluarkan uang muka tersebut. \"Memang di surat kontrak, uang muka itu tidak ditentukan kapan, dan memang bisa saja dikasih uang mukanya. Seharusnya dia harus tunjukkan terus kerja di lapangan sambil menuggu uang muka, karena saya sangat hati-hati melihat kondisi ini.  Jadi kalau sudah ada perkembangan yang meyakinkan, kita akan mengeluarkan uang muka, ya tidak ada alasan juga kita untuk tidak mencairkan, haknya ada kok,\" ungkapnya. Selain itu diterangkannya bahwa pekerjaan yang terlaksana sampai saat ini baru mencapai 0,276 persen, seharusnya dalam 2 bulan ini mencapai 12,386 persen. Sehingga pembangunan kantor walikota mengalami keterlambatan fisik sebesar -12,310 persen. \"Setidaknya ada progres 1 persen saja, jadi agak lumayan yakin kita mengeluarkan 20 persen untuk uang muka. Tapi sampai kinikan posisi bagunan itu masih nol persen, nah itu kendalanya.  Sedangkan belum ada aktivitas apapun di lapangan, alat-alat untuk memancang belum ada datang, gimana kita bisa menyakinkan padahal inikan perusahaan besar, uang muka sangat besar hampir Rp. 7 miliaran dari 35 miliar,\" jelasnya. Sampai saat ini pihak PU telah berkali-kali menghubungi dengan melayangkan surat langsung ke Direktur PT Indo Dhea Internusa tersebut. Namun, sampai saat ini juga pihaknya masih belum menerima konfirmasi ataupun tanggapan apapun atas panggilan panggilan tersebut. \"Orang yang berkompeten yaitu direkturnya yang melakukan penandatangan kontrak ini saja, sampai sekarang saya panggil-panggil kan tidak datang.  Sedangkan yang selama ini ngomong di lapangan kan kita tidak jelas itu siapa di dalam perusahaan ini,\" papar Nuriansyah. (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: