Pemerkosa Anak Kandung Divonis 13 Tahun

Pemerkosa Anak Kandung Divonis 13 Tahun

\"Persidangan BENGKULU, BE - Pelaku pemerkosaan anak kandung yang masih dibawah umur di Kelurahan Bentiring  Kecamatan Muara Bangkahulu  Kota Bengkulu, Isrodi (51) divonis dengan hukuman  selama 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (29/7)kemarin yang diketuai oleh majelis hakim Itong Isnaini Hidayat SH MH dan  dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mila SH dan penasihat hukumnya, Neli SH. \"Menyatakan terdakwa Isrodi alias Edi, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, menyetubuhi anak kandungnya sendiri, karena itu majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan,\" kata Ketua Majelis Hakim, Itong Isnaini saat membacakan vonis atas terdakwa Isrodi. Mendengar putusan yang diberikan oleh majelis hakim tersebut, Isrodi hanya terdiam dan tertunduk lesu. Lalu, majelis hakim memberikan pilihan kepada terdakwa apakah menerima vonis tersebut, atau akan mengajukan pembelaan dan grasi ke Presiden. Mendengar pertanyaan ketua majlis hakim, Isrodi pun menyatakan pikir-pikir dan majelis hakim memberikan waktu selama 10 hari untuk berpikir. Sebelumnya, terdakwa Isrodi dituntut oleh JPU selama 13 tahun penjara, tapi terdakwa menyatakan sikap keberatan dan pada persidangan yang telah berjalan, terdakwa juga selalu membantah kalau dirinya telah melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya. Padahal, menurut keterangan saksi yang dihadirkan JPU ke Pengadilan mengatakan, jika terdakwa antara bulan Januari 2014- Januari 2015 bertempat di Jalan Pondok Bulat, Kelurahan Kandang Limun  telah melakukan hubungan badan dengan korban Kuntum (15), bukan nama sebenarnya yang merupakan anak kandungnya. Saat itu, korban tengan tidur-tiduran dikamarnya, lalu datang terdakwa masuk ke dalam kamar anak gadisnya itu. Lalu, Putri melihat ada celurit yang diselipkan antara celana dan punggung belakang terdakwa. Kemudian celurit tersebut ditaruh terdakwa diatas meja, dan terdakwa pun membuka hordeng pintu kamar. Setelah itu, terdakwa mendekati korban dan memegang bajunya. Lalu terdakwa mengatakan ingin tidur disana. Namun, korban menanyakan mengapa ayahnya ingin tidur disitu, tapi terdakwa malah langsung membekap mulut korban dengan kain dan korban pun memberontak dengan cara menendang dada terdakwa.  Akan tetapi korban  kala tenaga hngga akhirnya pemerkosaan itupun terjadi. Bahkan dari pengakuan korban, persetubuhan itu bukan hanya terjadi satu kali, tapi sering kali, hingga akhirnya korban kabur dari rumah dan melapor ke polisi sehingga pelaku berhasil ditangkap. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: