Berkas Ibu Pembunuh Bayi Segera Diserahkan ke Jaksa

Berkas Ibu Pembunuh Bayi Segera Diserahkan ke Jaksa

SELUMA UTARA, BE -  Aparat penyidik Polres Seluma segera menyerahkan berkas penyidikan kasus pembunuhan bayi dengan tersangka Ist (16), warga Desa Pandan Kecamatan Seluma Utara ke Kejari Tais. Pasalnya, penyidik hanya memiliki waktu selama 7 hari untuk menahan Ist, dan merampungkan berkasnya. Hal ini lantaran Ist masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar salah satu SMA di Kabupaten Seluma.

“Kami dalam waktu beberapa hari ini akan menyelesaikan berkas pemeriksaannya, kemudian menyerahkannya ke jaksa untuk diteliti, karena memang untuk tersangka yang masih di bawah umur tidak bisa dilakukan penahanan terlalu lama,” ujar Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra.

Sementara untuk berkas tersangka lainnya yakni , Si (45), Nu (43), Ye (18) dan Yu (26), penyidik masih ada waktu selama 20 hari untuk menyelesaikannya.

Sampai saat ini polisi sudah menangkap seluruh tersangka kasus pembunuhan bayi di Desa Pandan Kecamatan Seluma  Utara. Sebanyak lima orang yang terlibat dengan cara membantu proses persalinan, kemudian membekap bayi sampai meninggal dan membantu menguburkan di samping rumah mereka.

“Untuk tersangka sudah cukup, semuanya lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” tegas Kasat Reskrim.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan bayi perempuan yang sudah berusia 9 bulan ini atas inisiatif dari Si yang juga kepala keluarga karena mengetahui kalau anaknya Ist hamil tapi tidak diketahui ayahnya siapa. Kemudian Si bersama dengan keluarganya menganggap ini adalah aib keluarga, sehingga bayi yang dilahirkan harus dibunuh.

Namun aksi mereka terbongkar setelah kuburan bayi tersebut dibongkar oleh anjing dan warga sekitar curiga hingga akhirnya melaporkan ke Mapolres Seluma.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: