Interpelasi Gubernur Dimulai Agustus

Interpelasi Gubernur  Dimulai Agustus

BENGKULU, BE - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu sudah membahas jadwal penggunaan hal interpelasi anggota dewan terhadap Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah terkait pelegalan transhipment di Perairan Pulau Tikus Bengkulu. Pemanggilan untuk bertanya kepada gubernur dijadwalkan awal Agustus mendatang melalui sidang paripurna. Sebelumnya, pemanggilan gubernur akan dijadwalkan setelah lebaran atau akhir Juli ini, namun karena padatnya jadwal anggota DPRD yang mulai membahas KU PPAS 2016 dan LKPj Gubernur dalam melaksaksanakan APBD 2014, maka sidang paripurna interpelasi tersebut ditunda sembari menyesuaikan dengan jadwal kegiatan gubernur. \"Sekarang ini agenda anggota DPRD dan gubernur sangat padat sekali, jadi nanti kita koordinasi dulu nanti dengan pihak eksekutif apalagi ini menyangkut hajat orang banyak. Yang jelas awal Agustus besok sudah mulai berjalan,\" kata Anggota Banmus DPRD Provinsi Bengkulu, Drs H Dalhadi Umar BSc MSi kepada BE, kemarin. Menurutnya, anggota dewan sudah sepakat agar gubernur langsung yang menghadiri sidang paripurna interpelasi tersebut, bukan diwakilkan kepada Plt Sekda atau kepada pejabat lainnya. Karena dewan ingin bertanya kepada gubernur terkait kebijakannya, bukan kepada pejabat di Pemda lainnya. \"Pak Guberbur wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan,\" tegasnya. Ada beberapa hal yang ingin mereka tanyakan kepada gubernur terkait pelegalan transhipment di perairan Pulau Tikus tersebut, diantaranya mengenai alasan gubernur melegalkan transhipment, padahal transhipment tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara. Berikutnya, dari pelegalan transhipment tersebut Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah mendapatkan retribusi sebesar Rp 130 juta dari PT Global Kaltim. Apa dasar pemungutan retribusi tersebut, jika tidak ada payung hukumnya, maka bisa dikategorikan pungutan liar (Pungli) dan bisa berujung pada tindak pidana. \"Kami ingin bertanya kepada gubernur apakah dia benar-benar mengetahui atau tidak izin transhipment yang ditandatangani Plt Sekda atas nama gubernur itu. Sebab, kepada media gubernur selalu mengatakan bahwa dia sama sekali tidak mengetahui masalah tersebut. Jika memang tidak mengetahuinya, berarti ini ada kekeliruan sistem birokrasi, mengapa tandatangan yang mengatasnamakan gubernur, sedangkan gubernur sendiri tidak mengetahuinya,\" jelas mantan Bupati Lebong ini. Selain itu, pihaknya juga ingin menanyakan dampak dari transhipment tersebut. Sebab, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan LIPI, transhipment itu mengakibatkan rusaknya terumbu karang karena serbuk Batubara jatuh ke dalam laut dan menimbun terumbu karang. Jika dibiarkan terus menerus, maka nelayan akan kesulitan mendapatkan ikan, karena ikan sudah semakin langka. Mengingat ikan menjadikan terumbu karang itu sebagai tempatnya berlindung. \"Itu baru pernyataan dasar kami, nanti akan berkembang sesuai kondisi yang terjadi,\" tukasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: