Dewan Panggil Kabag Kesra

Dewan Panggil Kabag Kesra

BENGKULU, BE - Terkait persoalan penjualan saham Bencoolen Mall yang terletak di kawasan Pantai Panjang oleh pemilik pertama, dewan melalui Panitia Khusus Aset DPRD kota Bengkulu akan dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) untuk menindaklanjuti persoalan aset tersebut. Ketua Pansus Aset, Heri Ifzan mengatakan, bahwa pihak sedang melakukan kajian secara mendalam, sebab dari informasi terpercaya, penjualan saham tersebut telah berlanjut kepada tahap pemindahan nama. \"Nah sekarang kita sedang melakukan pendalaman kajian tersebut, dan kita akan panggil Kabag Kesra apa memang betul hal tersebut sudah dilakukan penjualan saham, namun informasi yang terakhir bahwa memang sudah ada pemindahan nama dari TDP, Pajak dan sebagainya sudah diubah namanya,\" ujarnya. Selain itu dijelaskan Heri bahwa, dalam hal ini Pansus aset dan retribusi DPRD Kota Bengkulu tidak akan tinggal diam, melainkan pihaknya akan tetap mengejar dan menelusuri tentang kebenaran informasi tersebut.  Sebab persoalan seperti ini akan menimbulkan banyak kekhawatiran. \"Kekhawatirannya banyak sekali, artinya pengelolaan aset kita yang pertama itu tidak jelas, kemudian ada pemindahan tangan ini seharusnya MoU-nya bukan dengan melakukan jual saham itu, mereka serahkan dulu ke Pemkot baru kemudian dijual, sedangkan ini pemindah-tanganan tidak diketahui oleh Pemkota dan tanpa persetujuan DPRD,\" jelasnya. Sedangkan bentuk kerugiannya, Heri mengatakan bahwa hal ini sangat merugikan sebab dalam segi bagi hasil sampai saat ini Pemkot belum mendapatkannya. \"Yang pertama saat ini saja kita sudah tidak mendapatkan bagi hasil apalagi dipindahtangankan, berartikan harus ada perubahan yang tadinya  mungkin kita dapat dari pajak retribusi atau segala macam tapi, jika seperti ini tentu kita akan merugi lagi,\" ungkap Heri. Selain itu Heri menegaskan, sebelum Pansus ini berakhir maka pihaknya akan melakukan pengawasan hingga tuntas agar tidak ada kerugian untuk kedepannya, terutama tentang informasi penjualan saham tersebut. \"Jika hal ini terbukti benar, kita akan minta rekomendasi kepada Pemda untuk melakukan kajian ulang terhadap MoU tersebut.  Bila perlu kita batalkan perjanjian itu karena mereka sudah melanggar perjanjian yang melakukan penjualan saham tanpa sepengetahuan Pemkot dan tanpa diketahui oleh DPRD.  Jadi dalam waktu dekat kita akan lakukan pemanggilan,\" tegas Heri. (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: