Dana Haji di Perbankan Syariah Hanya 15%

Dana Haji di Perbankan Syariah Hanya 15%

JAKARTA –Kementerian Agama menilai kemampuan perbankan syariah masih belum mumpuni untuk mengelola dana haji secara keseluruhan. Tercatat hanya sekitar 15% saja dana haji yang ditempatkan pemerintah di bank syariah.\"Bank syariah ini kemampuan belum siap. Modal juga masih terbatas, ini kita dorong sedikit-sedikit supaya mereka tumbuh dan bisa mengelola,\" tukas Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu, kepada wartawan di Kantor PPATK. Ia menambahkan, saat ini alokasi dana haji yang ditempatkan di perbankan syariah ada sekitar 13-15% dari total dana haji sebesar Rp 48,7 triliun. Menurutnya, porsi penempatan di bank syariah terus bertambah dari sebelumnya hanya sekitar 10% saja. \"Dari hasil audit ditemukan bahwa ada sebesar Rp35 triliun dana haji yang di tempatkan di SBSN (surat berharga syariah negara),\" tuturnya. Demikian sisa sekitar Rp13,7 triliun di tempatkan dalam bentuk deposito di 27 bank penerima setoran, termasuk di antaranya merupakan bank syariah. (net)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: