Kasus Korupsi Breakwater Berlanjut
BENGKULU, BE - Lama tak terdengar kelanjutannya, tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan penahan gelombang atau Breakwater milik Administrator Pelabuhan (Adpel) Pulau Baai Bengkulu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, ditemui BE Rabu (22/7) kemarin.
\"Untuk pemberhentian penyidikan, tentunya harus memenuhi persyaratan. Untuk Breakwater tak ada penghentian. Artinya kasus masih dalam proses dan terus berlanjut,\" tandas Kapolda.
Ditegaskan Kapolda, dengan dilanjutkannya proses penyidikan, ia memastikan tim penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap proses tersebut hingga nantinya dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
\"Pada prinsipnya, kasus tersebut akan terus berjalan hingga sampai kepada penuntutan. Dan kalau nanti kasus ini diberhentikan, tentunya nanti ada gelar perkara terlebih dahulu. Ini adalah suatu proses yuridis yang dilaksanakan Polda Bengkulu,\" jelas Kapolda.
Kembali diingatkan, proyek pembangunan Breakwater sepanjang 240 meter milik Adpel Pulau Baai Bengkulu semulai dikerjakan oleh PT SASS Kecana Enggineering dengan dana APBN 2012 senilai Rp 14,2 miliar. Hanya saja, setelah proyek ini diselesaikan dan dilakukan serah terima pada 2012 lalu, dalam tempo 1 minggu bangunan tersebut langsung ambruk sepanjang 17 meter lantaran tak kuasa menahan gelombang.Dan dalam proses penyidikannya, anggota Subdit Tipikor Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu telah menetapkan 3 orang tersangka yang dianggap bertanggung jawab dalam pembangunan tersebut dengan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar. Diantaranya, LH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TB selaku panitia pengawas, dan Ir selaku pelaksana kegiatan.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: