Pendaftaran Pilkada Tiga Hari

Pendaftaran Pilkada Tiga Hari

CURUP, BE- Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rencana dilaksanakan 9 Desember mendatang terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong.

Salah satunya pendataan pemutakhiran data dan dalam waktu dekat akan disiapkan pelaksanaan pendaftaran calon yang rencana akan dibuka hanya dalam waktu tiga hari. hal itu disampaikan anggota KPUD Rejang Lebong Restu Rabu (22/7).

Dijelaskan Restu, untuk pendaftaran calon kepala daerah bupati dan wakil bupati Kabupaten Rejang Lebong akan dibuka pada tanggal 26 sampai 28 Juli 2015 ini. \"Pendaftaran tiga hari yakni tanggal 26 sampai 28,\" ungkap Restu

Menurut Restu dalam pendaftaran calon kepala daerah ini, baik yang menggunakan jalur partai politik maupun perseorangan. hanya saja, untuk calon yang dario parpol tidak harus menyerahkan dukungan perbaikan yang harus diverifikasi faktual seperti paslon jalur perseorangan.

\"Dalam PKPU no 12 tahun 2015 pengganti PKPU No 9 tahun 2015, pendaftaran calon bupati dan wakil Bupati tersebut hanya selama 3 hari mulai Minggu sampai Selasa, dimana seluruh calon harus pula membawa persyaratan yang sudah ditentukan. Pendaftaran calon tersebut berlaku untuk calon Bupati dan wakil Bupati yang akan diusung oleh partai Politik dan juga calon Bupati dan wakil Bupati dari jalur perseorangan,\" paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk calon Bupati atau wakil bupati yang berstatus sebagai PNS, harus sudah mengantongo bukti surat pengunduran diri sebagai PNS yang sudah diterima oleh atasan langsung serta tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon.

\"Begitu juga untuk balon Bupati atau wakil Bupati yang berasal dari anggota DPR, DPRD Kabupaten ataupun Propinsi juga harus menyampaikan surat pemberitahuan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR, DPRD dari pimpinan dewan, serta harus menyampaikan surat keputusan pemberhentian yang ditandatangani pejabat yang berwenang,\" tutupnya.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: