Gubernur Diminta Hadir

Gubernur Diminta Hadir

BENGKULU, BE - Keinginan anggota DPRD Provinsi Bengkulu menggunakan hak interpelasinya atas Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah terkait pelegalan transipment di Peraian Pulau Tikus Bengkulu, akan terus berlanjut habis lebaran ini. Sebab, dalam sidang paripurna lalu penggunaan hak interpelasi itu sudah disetujui, karena didukungan oleh 5 dari 8 fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu.

Setelah masuk kerja ini, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu menjadwalkan pemanggilan gubernur melalui sidang paripurna untuk menjelaskan perihal pelegalan transhipment tersebut. Dewan pun meminta gubernur langsung yang datang menjawab pertanyaan anggota dewan dan tidak bisa diwakilkan kepada Plt sekda atau pejabat lainnya.

\"Interpelasi akan kita lanjutkan, dan tidak akan berpengaruh dengan penetapan gubernur sebagai tersangka. Nanti kita minta gubernur yang langsung hadir, kami tidak mau diwakilkan karena tujuan kami menggalang hak interpelasi ini adalah ingin bertanya kepada gubernur, bukan kepada para pejabat lainnya,\" ungkap Wakil Ketua Fraksi Nasdem, H Edi Sunandar kepada BE, kemarin.

Menurutnya, ada beberapa hal yang ingin mereka tanyakan kepada gubernur terkait pelegalan transhipment di perairan Pulau Tikus tersebut, pertama, apa alasan gubernur melegalkan transhipment, padahal transhipment tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara.

Kedua, dari pelegalan transhipment tersebut Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah mendapatkan retribusi sebesar Rp 130 juta dari PT Global Kaltim. Apa dasar pemungutan retribusi tersebut, jika tidak ada payung hukumnya, maka bisa dikategorikan pungutan liar (Pungli) dan bisa berujung pidana.

\"Berikutnya kami ingin menanyakan kepada saudara gubernur apakah dia benar-benar mengetahui atau tidak izin transhipment yang ditandatangani plt Sekda atas nama gubernur itu. Sebab, kepada media gubernur selalu mengatakan bahwa dia sama sekali tidak mengetahui masalah tersebut. Jika memang tidak mengetahuinya, berarti ini ada kekeliruan sistem birokrasi, mengapa tandatangan yang mengatasnamakan gubernur, padahal gubernur sendiri tidak mengetahuinya,\" jelas Edi.

Selain itu, pihaknya juga ingin menanyangkan dampak dari transhipment tersebut. Sebab, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan LIPI, transhipment itu mengakibat rusaknya terumbu karang karena serbuk batubara jatuh kedalam laut dan menimbun terumbu karang. Jika dibiarkan dalam waktu lama, maka nelayan itu akan kesulitan mendapatkan ikan, karena ikan sudah semakin langka. Mengingat ikan menjadikan terumbu karang itu sebagai tempatnya berlindung.

Sebelumnya, Plt Sekda Drs H Sumardi MM mengungkapkan, gubernur akan berupa hadir bila tidak ada halangan. Sebaliknya, jika berhalangan, kemungkinan besar gubernur akan diwakilkan kepada pejabat lainnya, dan ia menilai hal tersebut tidak akan mengurangi urgensi dari penggunaan hak interpelasi itu.

\"Kita menganggap tujuan interpelasi itu sangat baik, nanti tidak menutup kemungkinan kita buat regulasi khusus tentang transhipment. Dasarnya jelas bahwa pelabuhan Pulau Baai tidak bisa dimasuki kapal dengan bobot diatas 3000 ton,\" singkatnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: