Ingat! Besok PNS Kerja
BENGKULU, BE - Memasuki H+5 hari raya Idul Fitri menyisakan 1 hari lagi waktu libur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan ditetapkannya peraturan Pemerintah bahwa libur PNS selama 1 minggu, sudah dihitung cukup untuk mendapatkan liburan bersama keluarga dan menikmati suasana hari raya. Namun, dengan waktu tersebut para PNS jangan sampai terlena karena pada tanggal 22 Juli PNS wajib masuk dan menjalankan aktifitas kerjanya seperti biasa. Hal ini diingatkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu M Husni saat di hubungi BE kemarin. \"Kita kan namanya pegawai harus patuh dengan aturan, kalau pemerintah sudah menetapkan libur lebaran itu hanya 1 minggu, ya kenapa kita harus langgar, jadi tanggal 22 itu harus masuk,\" tegas Husni. Selain itu, disampaikan pula sebelumnya sudah ada edaran bahwa tidak boleh menambah libur tanpa keterangan, namun dikecualikan bagi yang benar-benar berhalangan hadir seperti sakit, tidak mendapatkan tiket pesawat pulang dan sebagainya. \"Tindakan sanksinya akan kita sesuaikan dengan ketidakhadiran mereka itu, nanti dihitung berapa hari mereka tidak masuk, namun akan kita tegur dulu melalui lisan maupun tertulis, yang jelas kita lihat dulu berapa hari mereka menambah libur baru menentukan sanksi,\" katanya. Dari hal tersebut, Husni mengharapkan agar para pegawai tidak menambah waktu liburnya, sebab instruksi/peraturan wajib di patuhi. Terlebih lagi PNS itu sebagai aparatur negara jadi harus menunjukkan disiplinnya terhadap pekerjaan agar roda pemerintahan dalam membangun suatu daerah dapat berjalan dengan baik, sekaligus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. \"Kalau untuk melakukan sidak ya kita lihat saja nanti, karena yang namanya sidak tidak boleh di kasih tahu, yang jelas diingatkan kembali bahwa PNS wajib masuk tanggal 22,\" tandas Husni. Hal serupa berlaku untuk PNS Pemprov, diwajibkan masuk kantor untuk bekerja seperti biasanya dan dilarang menambah waktu liburan. Jika nambuh libur, maka siap-siap menerima sanksinya dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Waktu untuk libur selama 6 hari itu dirasa cukup untuk merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman masing-masing. Setelah itu semuanya wajib masuk seperti biasa dan tidak ada alasan untuk menambah libur,\" kata Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Ir Drs H Sudoto MPd kepada BE. Menurutnya, penentuan waktu libur dan kembali masuk kerja tersebut bukan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, melainkan ada surat edaran dari pemerintah pusat yang berlaku nasional se Indonesia. Sehingga tidak kenal istilah nambuh libur. \"Kalau nambuh libur akan disanksi. Karena dalam edarannya semua PNS wajib masuk pada tanggal 22 Juli itu,\" tegasnya. Sanksi yang akan dikenakan bertingkat, mulai dari ringan, sedang dan berat sesuai dengan kedisiplinan PNS. Selain itu, sanksi ketidakhadiran juga akan diakumulasi dengan ketidakhadiran di hari lainnnya sehingga akan mengurangi besaran tunjangan dan akan terkendala saat pengusulan kenaikan pangkat secara berkala. Untuk mengetahui kehadiran PNS dihari pertama masuk kerja tersebut, Sudoto mengisyaratkan adanya inspeksi mendadak (Sidak) yang akan dilakukan pejabat Pemprov. Namun ia belum bisa memastikannya, mengingat jika sudah bocor maka dipastikan PNS sudah mengantisipasinya dengan membuat berbagai alasan. \"Untuk sidak, kemungkinan ada, tapi kepastiannya kita lihat nanti. Tidak etis jika mau sidak sudah dibocorkan duluan, sidak itu kan dilakukan diam-diam untuk mengecek kehadiran PNS,\" tukasnya.(400/cw3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: