Junaidi Masih Berpeluang
BENGKULU, BE - Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah masih berluang untuk maju pada Pilkada Gubernur Bengkulu tahun ini. Pasalnya, tidak ada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Undang Undang yang melarang seorang tersangka untuk mencalonkan diri guna mendapatkan dukungan dari masyarakat yang akan dipimpinanya.
Komisiner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi saat dihubungi BE, kemarin (19/7), mengatakan peluang Junaidi masih sama seperti kandidat lainnya, dia bisa mendaftarkan diri ke KPU pada 26-28 Juli besok asalkan mendapatkan dukungan dari partai minimal memiliki 9 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu.
\"Karena tidak ada aturan yang melarangnya, maka Pak Junaidi masih memiliki peluang. Syaratnya hanya satu, yakni mendapatkan dukungan dari parpol,\" ungkap Eko.
Selama Junaidi memenuhi syarat diusung oleh parpol, maka KPU akan menerima pendaftarannya akan akan mengikutsertakannya pada tahapan seleksi, mulai dari tes kesehatan hingga kejiwaan.
Sebaliknya, bila tidak diusung oleh partai poltik, maka tidak ada alasan bagi KPU untuk menerimanya sebagai kandidat calon gubernur dan secara otomatis Junaidi tidak memenuhi syarat.
\"Dalam melaksanakan tahapan Pilkada ini, tidak ada perlakuan khusus antara kandidat yang satu dengan kandidat yang lainnya. Semua sama, karena KPU profesional agar terciptanya Pilkada yang bersih, berintegritas dan berkualitas,\" papar mantan Ketua KPU Bengkulu Utara ini.
Di bagian lain, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu, H Edison Simbolon SSos MSi saat dihubungi bia telepon selularnya mengatakan hingga saat ini Demokrat belum memutuskan siapa sosok akan akan diusungnya untuk maju Pilkada Gubernur Bengkulu. Karena itu, ia pun menyebutkan bahwa Junaidi masih memiliki peluang untuk mendapatkan dukungan dari Partai Demokrat yang memiliki 6 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu itu.
\"Sepanjang belum ada SKĀ dari DPP, maka semua kandidat yang sudah mendaftarkan diri ke partai kami, maka semuanya masih memiliki peluang yang sama. Siapa yang akan mendapatkannya nanti, kita tunggu saja beberapa hari kedepan sebelum pendaftaran ke KPU,\" kata Edison.
Mungkinkah Demokrat mengusung kandidat yang sudah berstatus tersangka? Edison mengaku sebagai partai yang besar, Demokrat sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun selain itu Demokrat juga menerapkan praduga tak bersalah.
\"Walaupun sudah tersangka belum pasti bersalah kan? Karena yang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang itu adalah majelis hakim di pengadilan,\" ucapnya.
Namun demikian, Edison enggan menyebutkan kepastian Demokrat mengusung Junaidi, meskipun hasil survei beberapa waktu lalu yang dilakukannya menempatkan Junaidi pada posisi teratas. Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Junaidi, Muspani SH mengaku Junaidi tetap berupaya untuk mendapatkan partai politik. Sebab, penetapan tersangka oleh Mabes Polri tersebut dinilai tidak prosedural, dan terkesan pesanan lawan politiknya.
\"Kami akan terus meyakinkan partai politik, karena penetepan tersangka atas Pak Junaidi itu kami nilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku karena tidak ada dasar hukum yang jelas. Mengingat kesalahan yang dilakukannya itu adalah masalah SK pemberian honor dewan pembina RSMY, SK tersebut tidak bisa serta merta dipidanakan karena itu administrasi negara. Jika SK bisa dipidanakan, maka semua presiden atau para gubernur, bupati dan walikota di Indonesia ini sudah dipidana semuanya, karena mereka pasti pernah mengeluarkan SK yang bertentangan aturan yang berlaku,\" tegasnya.
Setidaknya ada 3 partai yang tengah didekatinya, yakni PDIP, Demokrat dan PAN. Muspani mengaku Junaidi sudah menemui DPP ketiga partai tersebut, bahkan hasilnya masih memberikan harapan kepada Junaidi Hamsyah. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: