Kisah 6 Wanita Pencopet yang Kondang di Manado, Tapi Menyerah di Ternate
TERNATE – Komplotan pencopet perempuan ini begitu dikenal di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Polisi Sulut pun kesulitan menangkap mereka. Namun, aksi para pelaku ini kandas di Kota Ternate. Anggota Polres Kota Ternate berhasil menangkap enam pelaku, Selasa (14/7) dua hari lalu di beberapa lokasi yang berbeda.
Sementara ini mereka ditahan di Mapolres untuk diproses hukum.
Terungkapnya aksi para komplotan copet ini bermula dari penangkapan seorang pelaku bernama Alfandi (seorang waria). Ia ditangkap di salah satu penginapan Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Selasa (14/7) pagi.
Setelah ditangkap, Alfandi membeberkan bahwa ia tidak sendiri beraksi. Ia bersama beberapa rekannya dari Manado untuk mencopet di Ternate. Mereka memanfaatkan keramaian di pusat pembelanjaan jelang lebarang.
Lima pelaku lainnya diringkus di Jatiland Mall, Selasa sore dan malam usai salat tarawih. Lima pelaku itu adalah Titi (43), Amel (24) Anjeli (14), Sovi (27) dan Mita (15).
Di tangan para pelaku ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupaya uang hasil copet belasan juta dan barang berharga lainnya.
“Para pelaku ini sangat lihat saat beraksi. Mereka selalu ada di pusat pembelanjaan. Saat beraksi, mereka berpura-pura dekat dengan pengunjung kemudian menawarkan barang elektronik. Dari situlah mereka langsung mencopet barang milik pengunjung pusat pembelanjaan,”jelas Kapolres Ternate AKBP M. Anis Prasetyo Santoso, kemarin (15/7).
Menurut Kapolres, aksi komplotan pencopet dari Manado ini sudah memakan banyak korban di Ternate. Sepekan terakhir ini Polres menerima beberapa laporan. “Dari laporan korban, kami turun lapangan dan mendapat CCTV milik Jatiland Mall. Dari situ kami menangkap Alfandi,”kata Kapolres.
Enam pencopet itu dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 subsider pasal 362 junto pasal 64 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (cr-01/lex)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: