Dewan Bahas Pemberhentian Bupati

Dewan Bahas Pemberhentian Bupati

TAIS, BE- Terkait masa jabatan Bupati Seluma  H Bundra Jaya SH MH yang tinggal menghitung hari. Hari ini DPRD Seluma akan melakukan rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Bupati Seluma dan Wakil Bupati Seluma secara hormat. Karena berdasarkan aturan, satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah dan wakilnya berakhir. Harus dilakukan rapat paripurna pemberhentian dengan hormat. “Satu bulan sebelum habis masa jabatannya kepala daerah dan wakil yang maju dalam pilkada tetap harus mengundurkan diri. Sebelum 16 agustus nanti.”tegas Waka I DPRD Seluma Ulil Umidi SSos Msi. Hal ini dilakukan, mengingat saat ini akan memasuki libur lebaran. Sehingga rapat paripurna pemberhentiannya dilaksanakan hari ini Rabu (15/7). Kemudian setelah dilakukan rapat paripurna pemberhentian dengan hormat, setelah habis masa jabatannya sebagai Bupati Seluma dan Wakil Bupati Seluma. Mereka langsung tidak lagi menjalankan tugasnya. Serta tugas DPRD Seluma untuk menyelenggarakan pelantikan pada tahun 2010 lalu dan pemberhentian dengan hormat pada tahun 2015 ini sudah selesai. “Surat pemberhentian dengan hormat ini akan kita sampaiakan ke Gubernur dan akan kembali disampaiakan ke Kementrian dalam negeri,”sampai Ulil. Sehingga dengan demikian kabupaten Seluma  akan dipimpin oleh caretaker yang akan menjabat sampai terpilihnya kembali kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Seluma. Untuk masalah caretaker yang akan memimpin Kabupaten Seluma merupakan  kewenangan Gubernur Bengkulu untuk menunjuk pejabat eselon II di Provinsi Bengkulu untuk menjabat sebagai cartaker. Serta daerah tidak bisa mencampuri kebijakan yang sepenuhnya milik Gubernur Bengkulu tersebu. “Tugas caretaker nantinya, menghantarkan daerah sampai terpilih kembali kepala dan wakil kepala daerah. Kemudian tugas caretaker berakhir setelah Kabupaten Seluma  memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif,” pungkas Waka  I DPRD Seluma.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: