Gula Rafinasi Tak Boleh Masuk ke Pasar

Gula Rafinasi Tak Boleh Masuk ke Pasar

BENGKULU, BE-  Disitanya  gula rafinasi di toko Lam Sitanggang, Panorama, sudah sampai ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).  Direktur Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Kementerian Perdagangan, Drs. Robert James Bintaryo, MBA  saat dihubungi via telepon mengatakan, penjualan gula rafinasi secara bebas di pasar adalah dilarang.   Larangan tersebut  telah diatur  berdasarkan SK Menperindag No 527/MPT/KET/9/2004, karena peruntukanya hanya dilakukan oleh  industri. Jika ditemukan gula rafinasi  yang diperjualbelikan secara bebas di pasar, maka suatu bentuk pelanggaran dan harus ditarik dari pasaran.  \"Gula rafinasi dalam aturannya diperuntukkan untuk industri, jika dijual di pasaran, maka  harus ditarik, karena tidak boleh langsung dikonsumsi,\" tukasnya. Ditambahkan, gula rafinasi boleh digunakan, sesuai dengan ketentuan Permendag nomor 111 tahun 2009. Industri gula rafinasi di dalam proses penjualannya atau penyaluran barangnya hanya melalui distributor yang ditunjuk oleh industri, produsen.  Dan penjualanya tidak dilakukan secara kiloan. Apabila  gula rafinasi dijual  secara kiloan kepada yang bukan diperuntukkannya, berbeda jika  dijual kepada industri kecil atau rumah tangga, itu sudah  sesuai ketentuan Permendag nomor 111. Dengan adanya penjualan tersebut, pihaknya meminta kepada Disperindag di daerah untuk melakukan peningkatan  pengawasan di daerahnya masing-masing. Penjualan gula rafinasi  di pasar tradisional atau toko harus didalami betul oleh pengawasnya.  Caranya dapat dilakukan dengan tindakan pendekatan persuasif pada penjualnya, apakah mereka memahami bahwa gula rafinasi itu dalam ketentuan diperuntukkan untuk industri kecil sampai dengan industri rumah tangga. Berikan pemahaman  agar penjualan dilakukan sesuai dengan ketentuan. Pengawas  juga harus  menelurusi siapa yang menyampaikan barang itu sampai ke toko atau pasar.  Kalau ada unsur kesengajaan, memang dijual dipasar, maka pelanggaran dan  ini nanti yang akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: