Listrik Nonsubsidi Naik Lagi

Listrik Nonsubsidi Naik Lagi

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menaikkan tarif listik 10 golongan pelanggan komersial atau nonsubsidi pada Juli 2015. Setidaknya ada 10 golongan yang kena tarif penyesuaian (adjustment tariff) ini.

Untuk 5 golongan pelanggan ditetapkan Rp1.547,94/kWh atau naik Rp23,7/kWh dibandingkan Juni 2015 sebesar Rp1.524,24/kWh. Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200 kVA, kantor pemerintah P1 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum P3.

Sedangkan, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya, yakni bisnis besar B3 di atas 200 kVA, industri besar I3 di atas 200 kVA, dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan mengalami kenaikan dari Rp1.200,65 pada Juni menjadi Rp1.219,31/kWh pada Juli 2015.

Selanjutnya, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik dari Rp1.070,42 pada Juni menjadi Rp1.087,07/kWh pada Juli 2015. Sedangkan tarif golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik menjadi Rp1.686,83 pada Juli dari Rp1.661,01 per kWh pada Juni 2015.

Sesuai data tersebut juga, tarif golongan subsidi, yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp1.352 per kWh. PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya.

Untuk diketahui, per 1 Januari 2015 lalu, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan. Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengirim surat kepada Presiden RI tentang kebijakan kenaikan tarif listrik ini. Pasalnya, menurut KPPU, kenaikan ini bersifat diskriminatif dan tidak baik bagi jangka panjang.

\"Kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif listrik melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN akan mengakibatkan berkurangnya daya saing perusahaan,\" kata anggota Tim Hubungan Masyarakat, Biro Hukum, dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.

Lebih lanjut, jenis perusahaan itu terutama perusahaan terbuka atau go public, khususnya pada Kelompok Industri 3 dan 4 dalam bersaing dengan perusahaan tertutup yang berada pada pasar bersangkutan yang sama. \"Hal tersebut sebagai akibat meningkatnya biaya produksi pelaku industri,\" ujarnya.

Di sisi lain, lanjutnya, kebijakan kenaikan tarif tenaga listrik tersebut juga dinilai menciptakan disinsentif bagi perusahaan terbuka yang justru menjalankan \"Good Corporate Governance/GCG\" dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. \"Kebijakan cenderung mengarahkan investasi khususnya investasi asing pada perusahaan tertutup dan justru mengurangi kontrol publik atasnya,\" imbuhnya.

Berbagai pandangan tersebut termuat dalam saran kebijakan KPPU kepada Presiden RI pada tanggal 18 Juni lalu. Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah merevisi kebijakan tersebut. \"Idealnya pemerintah menetapkan kriteria kenaikan listrik secara keseluruhan,\" katanya.

Dengan upaya tersebut, ia yakin dapat mendukung penciptaan iklim usaha yang kondusif dan kesempatan berusaha yang sama antarpelaku usaha. Pendapat itu disampaikannya guna menindaklanjuti berbagai masukan pelaku bisnis dan analisa atas kebijakan dimaksud.

\"Akan tetapi, kami tidak memungkiri bahwa kenaikan listrik dibutuhkan bagi penggunaan anggaran negara yang efektif dan tepat guna. Kami mendukung upaya pemerintah dalam mengupayakan penggunaan anggaran negara yang tepat sasaran,\" tambahnya.

Ia melanjutkan, kebijakan pemerintah melalui peraturan tersebut menyesuaikan tarif listrik untuk berbagai golongan di antaranya pencabutan subsidi tarif listrik bagi perusahaan terbuka (go public) pada kelompok industri 3 (di atas 200 kVa) dan kelompok industri 4 (di atas 30.000 kVa). \"Kebijakan ini sempat menuai kritikan dari berbagai kalangan pelaku usaha dan asosiasi di Tanah Air,\" pungkasnya.(609)

Berikut Daftar Lengkapnya:

Rumah Tangga * R-1/Tegangan Rendah 1.300 VA tarif Rp 1.352/kWh (tetap, tapi tidak disubsidi pemerintah) * R-1/Tegangan Rendah 2.200 VA tarif Rp 1.352/kWh (tetap, tapi tidak disubsidi pemerintah) * R-2/Tegangan Rendah 3.500 VA-5.500 VA tarif menjadi Rp 1.547,94/kWh, sebelumnya Rp 1.524,24/kWh. Naik Rp 23,7/kWh. * R-3/Tegangan Rendah 6.600 VA ke atas tarif menjadi Rp 1.547,94/kWh, sebelumnya Rp 1.524,24/kWh. Naik Rp 23,7/kWh.

Bisnis: * B-2/Tegangan Rendah 6.600 VA-200 kVA tarif menjadi Rp 1.547,94/kWh, sebelumnya Rp 1.524,24/kWh. Naik Rp 17,35/kwh. * B-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp 1.132,95/kWh, sebelumnya Rp 1.115,60/kWh. Naik Rp 17,35/kwh.

Industri: *I-3/Tenangan Menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp 132,95/kWh, sebelumnya Rp 1.115,60/kWh. Naik Rp 17,35/kwh. *I-4/Tegangan Tinggi 30.000 kVA ke atas tarif menjadi Rp 1.087,07/kWh, sebelumnya Rp 1.070,42/kWh. Naik Rp 16,65/kWh.

Gedung Pemerintah: *P-1/Tegangan Rendah 6.600 VA-200 kVA tarif menjadi Rp 1.547,94/kWh, sebelumnya Rp 1.524,24/kWh. Naik Rp 23,7/kWh. *P-2/Tegangan Menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp 1.132,95/kWh dari sebelumnya Rp 1.115,60/kWh. Naik Rp 17,35/kWh. *P-3/Tegangan Rendah tarif menjadi Rp Rp 1.547,94/kWh, sebelumnya Rp 1.524,24/kWh. Naik Rp 23,7/kWh.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: