Paripurna Ditunda, Banleg Terhambat
BENGKULU, BE - Rapat paripurna yang sempat 2 kali dijadwalkan oleh DPRD Kota Bengkulu beberapa waktu yang lalu, batal digelar dengan alasan yang tidak jelas. Padahal kedua paripurna tersebut sangat penting, mengingat beberapa poin yang dibahas menyangkut 19 Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang harus segera direalisasikan kondisi ini membuat kinerja Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu menjadi terhambat.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan bahwa, pihaknya untuk saat ini hanya dapat menunggu kebijakan yang diambil unsur pimpinan bersama badan musyawarah DPRD Kota, kapan paripurna tersebut akan digelar.
“Kapan paripurna tersebut akan digelar, yang jelas pembatalan rapat paripurna beberapa waktu lalu membuat kinerja badan legislasi menjadi terhambat,” ungkapnya.
Selain itu, Kusmito juga menegaskan, jika ke-19 prolegda yang akan dibahas tersebut sangat penting. misalnya saja Raperda tentang penyertaan modal ke Bank Bengkulu, Raperda kawasan tanpa asap rokok, hingga penghapusan Perda pungutan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) belum lagi disahkan, Perda yang lainya, dan ada juga yang terkait tentang aset. Dalam hal ini Kusmito tidak bisa berkomentar mengapa paripurna tersebut dibatalkan dan sampai saat ini masih belum dilaksanakan. Namun dirinya menegaskan jika pengambilan keputusan diserahkan ke pihak Banleg, maka dirinya menyatakan siap untuk melaksanakan wewenang tersebut.
\"Semuanya sangat penting dan harus segera disahkan melaui paripurna, tetapi dalam hal ini kita tidak bisa berbuat banyak karena Banleg siap tapi kewenangan kita dibatasi yang jelas kita harapkan secepatnya paripurna di agenda kan kembali,\" tutupnya. (Cw3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: