Saksi KPU Bantah Tim Ichwan-Rahmat
BENGKULU, BE - Sidang sengketa Pilkada antara KPU Provinsi Bengkulu dengan tim pasangan Ichwan Yunus dan Rahmat Elfi terus berlanjut di Bawaslu Provinsi Bengkulu. Sidang kali ini beragendakan melanjutkan sidang yang belum selesai sebelumnya yakni mendengarkan kesaksian dari tim Ichwan-Rahmat dan jawaban dari saksi dari KPU atas tuduhan saksi Ichwan-Rahmat tersebut. Sidang ini pun terbilang cukup lama, dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB sore kemarin. KPU sendiri mengadirkan 6 orang saksi sama seperti jumlah saksi dari tim Ichwan-Rahmat. \"Semua tuduhan yang disampaikan saksi pemohon, sudah dijawabnya semuanya oleh saksi yang kami hadirkan. Termasuk tuduhan yang mengatakan ada dukungan yang tidak dihitung dan ada kotak dukungan yang dihilangkan, semuanya tidak benar dan kesaksian atas ketidakbenaran tudingan itu sudah disampaikan dalam sidang tadi,\" kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi saat diwawancarai di Bawaslu usai sidang kemarin sore. Selain saksi dari KPU yang sudah membantah semua tudingan tim Ichwan-Rahmat tersebut, hari ini KPU pun akan memperkuat pernyataan 6 saksinya itu dengan berbagai dokumen pendukung, seperti paraf sebagai tanda persetujuan hasil penelitian oleh tim Ichwan-Rahmat, dan sejumlah bukti lainnya. \"Kami optimis bahwa gugatan pemohon sulit diterima, karena kami sudah melakukan proses penelitian dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,\" ucapnya. Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Ichwan-Rahmat, Asra juga menyampaikan bahwa apa yang disampaikan saksi dari KPU tersebut banyak yang tidak sesuai dengan fakta saat penelitian berkas sejak 12 hingga 15 Juni lalu. Namun demikian, ia mengaku menyerahkan semua persoalan tersebut kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk mengambil keputusan, karena dalam sidang itu sudah terang benderang mana yang benar dan mana yang tidak menjalankan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Apa yang disampaikan saksi dari KPU sah-sah saja, itu hak mereka. Yang jelas kami optimis keputusan akan berpihak kepada kami sehingga status Ichwan-Rahmat bisa berubah dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS),\" ungkapnya. Di bagian lain, anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH menyatakan, selain mendengarkan bantahan dari saksi yang dihadirkan oleh KPU, dalam sidang itu juga diberikan kesempatan jawab menjawab antara pemohon dan termohon. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan kebenaran dari proses penelitian dukungan yang dilakukan KPU. \"Setelah jawab menjawab, tahapan berikutnya dilanjutkan majelis hakim melontarkan beberapa pertanyaan kepada kedua belah pihak. Kita ingin mendapatkan penjelasan yang utuh, karena bagi kami tidak mudah memutuskan perkara ini,\" ungkap Ediansyah. Meski proses sidang sudah dilakukan dan semua keterangan saksi sudah didapat, Ediansyah mengaku belum bisa memberikan gambaran terkait keputusan yang akan dibuat oleh Bawaslu nantinya. \"Prosesnya hanya tinggal menunggu keputusan sidang, tapi saya belum bisa menentukan kapan keputusan itu akan dibuat. Yang jelas dalam 2 atau 3 hari kedepan, karena banyak hal yang harus kami pertimbangkan sebelum mengambil keputusan, seperti keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan kajian hukum. Karena banyak itulah kami tidak berani memutuskannya secara tergesa-gesa,\" paparnya. Namun demikian, keputusan Bawaslu hanya ada 2, yakni menerima atau menolak permohonan yang disampaikan Tim Ichwan-Rahmat. Jika Bawaslu menolaknya, maka tim Ichwan-Rahmat masih ada kesempatan untuk banding ke PT TUN Medan, sebaliknya, jika Bawaslu mengabulkan permohonan tersebut, maka KPU sebagai pihak termohon wajib untuk mengikutinya. \"Keputusan Bawaslu ini mengikat bagi KPU, jika Bawaslu menerima gugatan termohon, maka tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh KPU, kecuali melaksanakannya,\" pungkasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: