Pendaftaran Calon Ketua KONI Mulai 25-28 Juni, Tak Bisa Diikuti Pejabat Publik
BENGKULU, BE - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu terus memantapkan persiapan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) yang akan digelar 30 Juni mendatang. KONI pun mulai membuka pendafataran calon ketua KONI 25 hingga 28 Juni ini di Sekretariat KONI Jalan Basuki Rahmat, Kota Bengkulu.
\"Kita terus melakukan persiapan Musorprov pemilihan ketua KONI definitif yang akan digelar di Hotel Dianti 30 Juni besok,\" kata Carateker Ketua KONI Provinsi Bengkulu, Dr Yuan Rasugi Sang SH MH kepada BE, kemarin.
Untuk menggelar hajatan penting tersebut, Yuan telah membentuk panitia khusus pelaksanaan Musorprov yang diketahui oleh Edi Santoso dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu. \"Semua proses pelaksanaan, mulai dari pendaftaran calon hingga ke pemilihan, saya serahkan semuanya kepada tim yang sudah terbentuk. Saya sebagai caretaker tidak akan mencampurinya,\" ungkap Yuan.
Ditanya mengenai kandidat yang bakal ikut bertarung mendapatkan posisi sebagai Ketua KONI Bengkulu, Yuan mengaku tidak mengetahuinya secara detail. Namun sepengetahuannya belum ada kandidat yang sudah menyatakan kesiapannya untuk mencalonkan diri.
\"Sepertinya belum ada yang muncul, dan saya sendiri tidak akan membatasi jumlah peserta. Semakin banyak calon, maka semakin baik untuk kemajuan olahraga Bengkulu, karena semakin berpeluang untuk mendapatkan ketua yang benar-benar konsisten untuk memajukan olahraga Bengkulu ini,\" paparnya.
Ia sendiri mengaku belum bisa memastikan tidak akan mencalonkan diri, jika tidak ada dukungan dari pengurus Pengprov dan cabang-cabang olahraga yang memiliki hak pilih.
\"Kalau pengurus Cabor atau Pengprov mendukung saya, silakan mereka daftarkan saya. Kalau saya sendiri tidak akan mendaftarkan diri jika tidak mendapatkan dukungan. Karena syarat untuk mencalonkan diri itu harus didukung oleh minimal 15 pemilik hak suara saat Musorprov nanti,\" terangnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Musorprov, Edi Santoso menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima calon ketua KONI yang berasal dari pejabat publik atau pejabat negara. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Mendagri dan KPK yang menyatakan bahwa pejabat negara tidak dibolehkan mencairkan anggaran hibah. Sedangkan salah satu tugas Ketua KONI adalah menandatangani pencairan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah provinsi.
\"Karena adanya edaran itu, maka kami putuskan untuk tidak menerima calon yang berlatarbelakang pejabat publik,\" ujarnya.
Sedangkan persyaratan lainnya seperti umur dan pengalaman organisasi pun tidak dibatasi, asal mendapatkan dukungan dari 15 ketua Cabang Olahraga atau KONI kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: