Gondol Kernas, Pidana

Gondol Kernas, Pidana

BENGKULU, BE - Banyaknya mantan pejabat belum mengembali kendaraan dinas (Kernas) setelah lepas jabatan, dapat dijerat hukum pidana. Sebagaimana hal ini dilakukan Kejari Mukomuko, telah menetapkan tersangka mantan Ketua DPRD Mukomuko AP, karena tidak mengembalikan kernas meski tak lagi menjabat sebagai ketua dewan. Pengamat Hukum Keuangan Universitas Bengkulu (Unib) Dr Elektison Somi SH MHum, bahwa adanya penguasaan barang yang tidak sesuai dengan penggunaan yang melakukan pelanggaran hukum. Maka semua yang terlibat dalam pengusaan barang tersebut, bisa ditarik ke ranah pidana. Karena tidak sesua dengan peruntukannya. \"Semua yang terlibat dalam pengusaan barang milik pemerintah dengan sepihak. Maka, pihak terkait dapat ditarik ke-rana Pidana,\" jelas Elektison kepada BE kemarin (20/6). Lanjutnya, banyaknya Kernas yang tidak dikembalikan akibat dari tidak adanya ketegasan dari pihak penanggung jawab dalam hal ini kepala dinas dan tidak adanya kesadaran pengguna aset negara untuk melakukan pengembalian. Bila hal tersebut selalu dibiarkan, maka aset negara tersebut akan habis dan dapat menimbulkan kerugian pada negara. \"Disinilah peran tegas kepala dinas bersangkutan sebagai penanggung jawab, untuk melakukan tindakan penarikan Kernas yang telah dipakai oleh bersangkut. Kalau kepala dinas tidak melakukan tindakan dan seolah melakukan tindakan pembiaran, maka jelas dengan tentu penanggung jabat tersebut dapat dikenakan Pidana,\" tambahnya. Adapun jumlah Kernas SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang belum dikembalikan ialah milik Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov 1 mobil dan 8 unit sepeda motor, Biro Hukum terdapat 3 mobil dan 11 sepeda motor, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terdapat 7 mobil dan 5 sepeda motor, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) 4 unit mobil, Dinas Pertanian 4 mobil dan 2 sepeda motor yang belum dikembalikan. Selain itu, RSJKO juga terdapat 1 mobil dan 2 motor, RS M Yunus Bengkulu 1 mobil dan Bapusda masih ada 1 unit mobil lagi. Sedangkan jumlah kendaraan dinas yang sudah dikembali sebanyak 12 unit, dengan rincian sepeda motor sebanyak 2 unit yang berasal dari Dinas Pendidikan dan Dispora. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 baru dikembalikan sebanyak 10 unit, yakni dari mantan DPRD Provinsi Bengkulu sebanyak 6 unit dan 4 unit lainnya dari Dinas Pertanian, Dispora dan Badan Perpusataan, Arsip dan Dokumentasi Daerah (Bapusda) Provinsi Bengkulu. Maka dari itu, Pihak Penanggung jawab harus dapat memberikan surat pemberitaahuna kepada pihak bersangkutan untuk penarikan Karnas. Namun jika satu minggu setelah surat tersebut dilayangkan tapi masih juga tidak dikembalikan oleh pihak bersangkutan. Maka pihak penggung jawab dapat berkerja sama dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) provinsi dan Satpol PP untuk melakuakan penarikan. \"Kalau suarat pembertahuan itu sudah dilayangkan. Maka satu minggu setalah surat diterima, tapi masih juga tidak dikembalikan. Pihak penanggun jawab bisa langsung melakukan penarikan dengan tegas,\" pungkasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: