Satpol PP Razia Panti Pijat

Satpol PP Razia Panti Pijat

\"KasiBENGKULU, BE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melakukan razia dan penertiban. Kali ini di beberapa titik panti pijat yang berada di daerah Rawa Makmur. Penertiban ini dimulai pada pukul 10.00 WIB, kemarin (17/6).

Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami melalui Kasi OP Satpol PP, Asmiliadi, yang memimpin penertiban ini mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1436 Hijriah, demi keamanan dan kenyaman umat Islam dalam melakukan ibadahnya. Dalam penertiban ini Satpol PP menurunkan 1 peleton pasukan yang berjumlah puluhan anggota Satpol PP. Namun, razia yang dilakukan di beberapa titik panti pijat tersebut tidak menemukan aktifitas atau pelanggaran yang disedangkan dilakukan. Sehingga dalam hal ini pihak Satpol PP hanya memberikan peringatan sekaligus memberikan Surat Edaran Walikota Bengkulu.

\"Penertiban kali ini kita bergerak di lokasi panti pijat khususnya di daerah Rawa Makmur. Ada sebagian yang sudah tutup, informasinya sudah pulang ke Jawa dan ada yang masih buka, sekaligus kami juga melakukan pemantauan dan penyampaian Surat Edaran Imbauan dari Pemerintah Kota,\" terang Asmiliadi.

Di dalam Sudah Edaran tersebut disampaikannya, bahwa jam buka tempat panti pijat, ataupun tempat hiburan dan sejenisnya selama bulan Ramadan hanya diberi waktu buka selama 2 jam saja yakni dari jam 22.00 WIB sampai 24.00 WIB.

\"Jadi kita cek kalau mereka memang belum tahu, dan dari beberapa titik tadi kebetulan imbauan tersebut memang belum sampai ke pemiliknya. Maka kita sampaikan imbauan Pemerintah Kota itu yang memberikan peraturan jam buka setelah salat Tarawih dalam menghadapi bulan suci Ramadan ini,\" sampainya.

Disamping itu Asmiliadi juga menegaskan kepada para pemilik panti pijat, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban, namun jika didapati para pemilik usaha hiburan ini tidak mengindahkan imbauan Pemerintah Kota, maka Satpol PP akan bertindak.

\"Kita akan selalu melakukan pengecekan di setiap tempat hiburan. Jika Surat Edaran dari Pemerintah Kota ini tidak diindahkan, maka Satpol PP akan langsung bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,\" tegasnya. (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: