Ichwan-Rahmat Dicoret

Ichwan-Rahmat Dicoret

BENGKULU, BE - Setelah melalui proses penelitian berkas dukungan yang cukup banyak, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memutuskan bahwa kandidat pasangan Calon Gubernur jalur independen atau perseorangan, Drs H Ichwan Yunus CPA MM - Rahmat Elfi MSi tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan demikian, Ichwan-Rahmat pun tidak bisa lagi maju melalui jalur independen karena sesuai dengan Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2015 dinyatakan waktu perbaikan dukungan syarat calon independen hanya saat penerimaan dukungan yakni 8-12 Juni lalu. \"Kami sudah melakukan rapat pleno dan memutuskan bahwa pasangan Ichwan-Rahmat tidak memenuhi syarat,\" ungkap Anggota KPU Provinsi Bengkulu Bidang Penyelengaraan, Eko Sugianto SP MSi kepada BE, kemarin. Menurut Eko, diputuskan Ichwan-Rahmat tidak memenuhi syarat bukan hanya karena kekurangan persyaratan seperti tidak sesuai antara data dukungan yang tertera di hadrcopy dengan soft copy dan tidak menggunakan fomulir B2KWK KPU untuk rekapan dukungan, melainkan ada syarat lain yang tidak dipenuhinya yakni jumlah dukungan minimal. \"Jumlah dukungan minimal adalah 10 persen dari jumlah penduduk Provinsi Bengkulu atau sebanyak 192.608 dukungan. Sedangkan dukungan sah milik Pak Ichwan dan pasangannya hanya 174 ribu atau masih kurang sekitar 20 ribu dukungan lagi.  Karenanya tidak ada keputusan lain dari kami, kecuali TMS,\" terang Eko. Sisa dukungan yang tinggal 174 ribu itu bukan hanya berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh KPU, melainkan juga disaksikan oleh perwakilan tim pemenangan Ichwan-Rahmat. Merekapun menandatangani berita acara yang menyatakan dukungan tinggal 174 ribu lagi. \"Jumlah dukungan yang diserahkan memang lebih dari 200 ribu, tapi saat penelitian kami menemukan adanya dukungan dari PNS dan ganda, sehingga dukungan itu harus dikurangi. Dari hasil pengurangan itu didapatlah angka 174 ribu lebih dikit,\" imbuhnya. Karena tidak lolos jalur independen tahap awal ini, Ichwan-Rahmat pun masih memiliki kesempatan untuk maju melalui jalur partai politik yang memiliki minimal 20 persen atau 9 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam pasal 33 PKPU nomor 9 Tahun 2015 disebutkan, kandidat calon independen tidak bisa lagi mencalonkan diri melalui jalur partai politik bila dukungan independennya sudah diverifikasi faktual di tingkat PPS. Sedangkan Ichwan-Rahmat sendiri belum sampai ke verifikasi faktual, baru sebatas penelitian yang dilakukan oleh tim dari KPU,\" paparnya. Sementara itu, Tim Relawan Ichwan-Rahmat, Tomi saat ini dikonfirmasi BE menyatakan pihaknya menerima atau legowo atas keputusan KPU tersebut. Namun demikian, pihaknya masih melakukan upaya lain agar Ichwan-Rahmat tetap bisa maju melalui jalur independen, yakni mendatangi Bawaslu Provinsi Bengkulu agar diupayakan penghitungan ulang terhadap dukungan yang diserahkan. \"Kalau bisa dilakukan penghitungan ulang, karena dukungan yang kami serahkan lebih dari 200 ribu. Kami menduga terdapat kesalahan dari KPU saat melakukan penghitungan,\" singkatnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: