Desakan Interpelasi Terhadap Walikota Terus Bermunculan

Desakan Interpelasi Terhadap Walikota Terus Bermunculan

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Desakan sejumlah elemen masyarakat agar DPRD Kota Bengkulu dalam menggunakan hak interpelasi bukan hanya isapan jempol belaka. Kali ini upaya itu bermunculan dari pihak LPHB. Tarmizi Gumay Anggota LPHB (Lembaga Peduli Hukum Bengkulu) menilai interpelasi tersebut harus dilakukan oleh DPRD Kota Bengkulu. Karena dikatakan, DPRD adalah badan legislatif daerah dari masa ke masa, yang berfungsi sebagai perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif. Maka selaku kepala daerah, Tarmizi menduga Walikota Bengkulu H Helmi Hasan, SE terindikasi telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Karena Walikota selama berbulan bulan tidak masuk kantor dalam melaksanakan tugas semestinya. \"Interpelasi itu menurut saya sangat perlu dilakukan oleh DPRD, agar semuanya tahu kemana pak Wali selama lebih dari dua bulan ini. Kita punya hati nurani, mau memperbaiki Kota ini. Gentelmen aja,\" tegas Tarmizi saat menghadiri Coffe Morning yang diselenggarakan Kesbangpol Pemkot Bengkulu di Kedai Segara Coffe, Sabtu (6/05). Tertuang dalam pasal 76 huruf J, kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu sebulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. \"Dimana pro aktifnya, setelah enam panggilan dari Kejaksaan beliau tiba tiba muncul di Kota ini. Mengingat ini, semestinya kawan kawan DPRD secepatnya dapat melakukan tindakan tindakan politiknya,\" lanjut Tarmizi. Sementara itu, Kabag Humas DR Salahudin Yahya, M.Si yang hadir dalam kegiatan itu bersikap santai menanggapi kritikan tersebut. Menurutnya Pemkot saat ini membuka diri menerima semua kritikan, asalkan semua penyampaian itu dalam wadah yang membangun Kota Bengkulu. \"Soal kritik itu wajar, namun ingat bahwa Kota Bengkulu ini penduduknya mendekati 400 ribu jiwa maka tidak boleh satu komunitas kemudian memaksakan kata kata masyarakat itu, setiap elemen masyarakat yang menyampaikan itu perlu di aspirasi untuk direspon menyempurnakan pembangunan di Kota Bengkulu,\" ujarnya. Lanjutnya, perlu diadakan pertemuan guna menyelesaikan setiap tanggapan itu semua. Sehingga titik permasalahan tersebut dapat diselesaikan. \"Ide gagasan yang berserak ini, perlu dirajut di rekonstruksi menjadi sebuah kristalisasi ide. Kemudian diwadahi dalam suatu momentum kegiatan dengan mempertemukan Walikota, kritiknya sepanjang konstruktif tidak ada masalah \" tandasnya. (Ronal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: