Berantas Ijazah Palsu dan Doktor Instan

Berantas Ijazah Palsu  dan Doktor Instan

\"ijazah\"BENGKULU, Bengkuluekspress.com- Saat ini Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sedang melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang terindikasi menggunakan ijazah palsu. Terkait dengan itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Agung Gatam, mendukung adanya pemberantasan ijazah palsu di dalam lingkungan birokrasi dan pejabat pemerintahan khsusnya di Provinsi Bengkulu.

Ia mengatakan, selaku anggota dewan yang membidangi masalah pendidikan, ia siap untuk mengawasi maraknya peredaran ijazah palsu. \"Saya sangat sepakat bila seluruh ijazah PNS dan pejabat diperiksa. Bila nanti ditemukan adanya ijazah palsu, maka kami dari komisi IV DPRD Provinsi yang membidangi urusan pendidikan, juga akan turut serta mengawasi praktek ijazah palsu tersebut,\" tukas Agung.

Tak hanya masalah ijazah palsu, ia juga menyoroti para pejabat yang memperoleh gelar Sarjana Strata Tiga (S3) atau gelar doktor secara instan. Padahal untuk memperoleh gelar sekelas doktor, setidaknya dibutuhkan waktu selama 5 tahun dan memiliki karya tertentu. Sedangkan saat ini, dinilai Agung, hanya beberapa tahun saja pejabat sudah bisa mengantungi gelar doktor.

\"Bahkan ada pejabat kepala daerah yang tidak jelas kuliahnya dimana, tiba-tiba sudah dapat gelar doktor. Nah ini yang perlu diamati, darimana gelar itu ia dapat,\" kata Agung.

Sementara itu, Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan, Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan ijazah palsu dapat diberhentikan secara tidak hormat. Pasalnya kepemilikan ijazah palsu termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

\"Bisa diberhentikan karena yang ini adalah penipuan/pemalsuan, kalau memiliki ijazah palsu termasuk pelanggaran berat dan bisa diberhentikan dengan tidak hormat,\" katanya disela-sela sosialisasi UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

KASN juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan bila ada PNS yang memiliki ijazah palsu.

\"Bila masyarakat memiliki informasi dan data yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan silahkan dilaporkan saja, kami juga senang menindak masalah yang seperti itu, karena ini termasuk penipuan,\" jelas Tasdik. (Angga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: