Bulan Puasa, PNS Pemkot Pulang Cepat Kena Sanksi

Bulan Puasa, PNS Pemkot Pulang Cepat Kena Sanksi

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kota Bengkulu akan menerapkan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil nya yang pulang lebih dahulu. Sesuai dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja, seluruh aparatur negara tersebut akan menjalani waktu kerja selama kurang lebih 6,5 jam perhari. Untuk instansi yang memberlakukan waktu kerja selama enam hari, maka akan bekerja selama 5,5 jam kerja per hari.

Dengan demikian menurut Kabag Humas Pemkot Bengkulu Dr Salahudin Yahya, M.Si jam kerja tersebut harus dapat dimanfaatkan dengan optimal, sehingga PNS yang muslim dapat menjalani ibadah puasa dengan serius. Kendati demikian, pihaknya masih akan memberikan sanksi bagi PNS yang bolos pada saat waktu jam kerja.

\"Harus dapat mengoptimalkan waktu jam kerja. Nanti, kita akan memperlakukan tindakan disiplin pada PNS yang melanggar aturan jam kerja seperti pulang lebih dahulu atau izin tanpa alasan. Karena sudah turun surat edaranya,\" Ujar Kabag Humas yang akrab dipanggil Daeng saat dijumpa bengkuluekspress.com di ruang nya, Jumat (05/06).

Sebagai abdi negara, seluruh pegawai tanpa terkecuali harus memenuhi aturan dalam instansi pemerintah. Terlebih lagi, lanjut Daeng, sesuai pada program Pemkot Bengkulu sendiri yakni 8 Tekad Ku Religus sehingga untuk menjunjung program tersebut pada bulan suci ramadhan, seluruh PNS Pemkot Bengkulu dapat menumbuhkan rasa nilai religius.

\"Seperti pada bulan ramadhan sebelumnya, PNS yang berkeliaran pada waktu jam kerja akan kita sanksi. Karena kita perlu menjunjung program kita sendiri yakni, 8 Tekad Ku Religus dengan demikian menjadi contoh teladan pada bulan suci ramadhan nanti,\" imbuhnya. (Ronal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: