Interpelasi, Gub Tak Mesti Datang

Interpelasi, Gub Tak Mesti Datang

bengkuluekspress.com - Gubernur Bengkulu, H Junadi Hamsyah diminta untuk menindaklanjuti hak interpelasi yang diusulkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Provinsi Bengkulu. Menurut Dr Elektison Somi, pengamat hukum tata negara dari Universitas Bengkulu (Unib), tindak lanjut yang dilakukan oleh gubernur berupa memberikan keterangan jawaban yang bersifat langsung atau pun tidak langsung. \"Bila memang DPRD menginginkan hak interpelasi itu digunakan, maka kepala daerah wajib menindaklanjuti baik laporan secara tertulis ataupun datang langsung untuk memberikan jawaban.  Jadi gubernur tidak mutlak harus datang namun bisa diwakilkan untuk disampaikan oleh wakilnya,\" kata Elektison. Sesuai mekanisme, usulan hak interpelasi anggota dewan yang diparipurnakan tersebut akan dibahas oleh unsur pimpinan dewan. Kemudian unsur pimpinan akan menentukan apakah hak interpelasi boleh dilakukan berdasarkan argumentasi pengusul, yakni meminta keterangan dari gubernur. Selanjutnya, pemberian keterangan yang disampaikan oleh gubernur dikaji lebih dalam oleh anggota dewan guna menentukan sikap dari keterangan gubernur tersebut. \"Interpelasi akan berbuntut pada penggunaan hak menyatakan pendapat, maka di situ akan ada mekanisme penentuan yang dilakukan oleh DPRD.  Jika dinilai oleh DPRD ternyata telah terjadi pelanggaran hukum, maka bisa mengarah pemakzulan.  Tapi tetap melalui mekanisme Mahkamah Agung,\" katanya. Selain itu, Elektison meminta DPRD untuk tidak memanfaatkan hak interpelasi dijadikan tawar menawar DPRD untuk kepentingan tertentu. Ia juga meminta DPRD kalau bermain hak harus tuntas hingga menyatakan pendapat. \"Jangan sampai ini tidak tuntas.  Maksudnya harus sampai hak menyatakan pendapat, jangan hanya hilang sampai interpelasi,\" sambungnya. Sebelumnya, sebanyak 40 anggota dewan telah menandatangani usulan hak interpelasi terhadap gubernur yang diusulkan pada sidang paripurna. Interpelasi ini diajukan terkait izin transhipment batu bara di perairan di dekat Pulau Tikus.  Pemerintah Provinsi Bengkulu dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 khususnya Pasal 99 ayat 3 dengan memberikan izin transhipment di perairan Bengkulu dekat Pulau Tikus. Izin tersebut ditandatangani oleh Pelaksana tugas Sekretaris daerah provinsi, Drs Sumardi MM atas nama gubernur. (Angga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: