9,9 M3 Kayu Tangkapan, Dilepas

9,9 M3 Kayu Tangkapan, Dilepas

TALO, BE-Meski telah beberapa hari berada di polres Seluma, Akhirnya kayu berbagai jenis sebanyak 9,9 meter kubik yang tertangkap pada selasa (1/1) Sekitar pukul 01.00 WIB, akhirnya di lepaskan. Ini setelah polisi melakukan pengecekan tunggul dan merampungkan pemeriksaan dokumen kayu, ternyata kayu tersebut dapat dinyatakan legal. Kayu olahan berbagai ukuran dari berbagai jenis meranti dan rimbah campuran itu diketahui diambil dari hutan milik warga atau hutan hak. Pemilik kayu pun dipastikan telah mengantonggi dokumen kayu yang resmi.\"Dua hari lalu kita melakukan cek fisik atau cek tunggul kayu bersama dengan tim ahli dari Dinas Kehutanan. Hasilnya, pemilik kayu dapat menunjukkan seluruh pohon kayu yang ditebangnya itu berikut dengan surat-surat dokumen kayunya. Penebangan kayu tersebut berada di kebun pelaku sendiri,\"terang Kapolres Seluma AKBP Parhorian L Gaol, SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Satria Dwi Dharma. Meskipun demikian, pihaknya akan mengenakan pengemudi truk dengan nomor polisi BD 8980 DK oleh We (30) warga Bengkulu tetap dikenakan sanksi administrasi semata. Sesuai dengan Peraturan mentri kehutanan No 30 tahun 2012 pasal 19 huruf 5 tentang pengangkutan hasil hutan  yang berasal dari hak dengan mengghunakan nota angkutan atau nota angkutan penggunaan sendri atau SKAU. Seperti dirilis sebelumnya, truk yang melaju dari Talo hendak menuju Kota Bengkulu ini dihadang, lantaran berdasarkan informasi masyarakat, dicurigai membawa kayu hasil hutan illegal. Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 7 meter kubik kayu yang berhasil diamankan itu diantaranya terdiri kayu leban, terentang, durian dan kayu labu dengan total sekitar 266 potong berbagau ukuran. \"Mangkanya kita terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap kayu itu. Sifatnya, kita mengamankan yang ditangkap karena disinyalir ilegal. Karena, sekarang sudah dipastikan legal, sehingga dilepas. Jika tidak bisa memperlihatkan dokumen, bukti dan kelengkapan lainnya tentu tidak akan kita lepskan,\"terangnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: