Warga Wajib Bayar Retribusi Sampah

Warga Wajib Bayar Retribusi Sampah

BENTENG, BE - Dalam waktu dekat Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) mulai memberlakukan pemungutan retribusi kebersihan pada rumah tangga dan kegiatan usaha warga lainnya. Besaran retribusi yang dikenakan yakni Rp 2 ribu hingga Rp 50 ribu untuk kelompok tertentu. Warga dan pemilik usaha termasuk lembaga yang memproduksi sampah wajib membayar retribusi ini. Sebab  Perda Nomor 1 Tahun 2012 yang lalu Tentang Retribusi di Benteng ini telah disahkan. Adapun objek dari retribusi sampah ini antara lain, rumah tangga, toko, penginapan, restoran atau rumah makan. Kemudian pedagang di pasar, perkantoran atau bank, rumah sakit, Puskesmas. Pabrik dan bengkel juga dikenakan retribusi kebersihan khusus. \"Retribusi itu dikenakan bukan saja sebagai sumber PAD, namun juga untuk memanajemen dan menata lingkungan. Tujuannya agar daerah ini bebas dari berbagai jenis sampah. Besaran retribusi yang akan dikenakan sudah dilakukan pembahasan bersama pihak SKPD terkait,\" ungkap  Ketua Badan Legislasi DPRD Benteng, Tahirman Mukti kepada BE, kemarin. Dia menambahkan, jika tidak dikenakan retribusi, kemungkinan tidak ada yang mengangkut sampah itu ke lokasi tempat pembuangan akhir (TPA). Akibatnya masyarakat bisa sembarangan membuang sampah. Hal itu bisa membuat sampah berserakan dan membuat kabupaten pemekaran ini kotor. \"Memang pada tingkat tertentu tidak menjadi persoalan, namun lama kelamaan akan menimbulkan masalah dan pencemaran lingkungan,\" ujarnya. Dijelaskannya, besaran retribusi yang dikenakan pada objek retribusi dikelompokan berdasarkan jumlah sampah yang dihasilkan. Untuk rumah tangga hanya dibebankan Rp 2 ribu/bulan, pedagang di pasar akan dikenakan Rp 1000/hari, Puskesmas dikenakan Rp 10 ribu/bulan. Kemudian bengkel, toko dan ruko dikenakan Rp 20/bulan. Penginapan, rum \"Dalam waktu dekat ini, kita bersama SKPD terkait akan melakukan sosialisasi Perda Retribusi Kebersihan itu pada setiap kelompok objek retribusi di Bengteng ini,\" pungkasnya. (111)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: