Ini Dia Revisi PPDB

Ini Dia Revisi PPDB

\"muridmurid\"BENGKULU, BE-Peraturan Walikota (Perwal) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2015/2016 belum diteken walikota, namun revisinya tidak ada yang berseberangan dengan aturan ditahun lalu, hanya ada beberapa pasal yang harus di revisi.

Kasubag Perencanaan Dikbud Kota Bengkulu, Rustandi menuturkan point perubahan atas perwal Nomor 20 Tahun 2014 terjadi pada Pasal 7, mengenai rasio daya tampung pada jenjang pendidikan anak usia dini paling banyak 15 orang/ruangan, SD, SMP dan SMA dan SMK sebanyak 32. Kemudian pada pasal 14 yakni seleksi melalui jalur lingkungan dilaksanakan berdasarkan jarak terdekat ang diukur dari batas tanah terluar milik sekolah. Penentuan jarak terdekat melibatkan komit, dan Rukun Tetangga (RT). PPDB yang diterima melalui jalir lingkungan ditetapkan paling banyak 10 persen dari saya tampung sekolah, dengan mengutamakan siswa miskin yang berada di sekitar sekolah terdekat. \"Peserta didik baru melalui jalur lingkungan harus terdaftar dalam kartu keluarga warga kota Bengkulu dan memiliki Kartu Perlindungan Sosial, \".

Perubahan juga terjadi pada pasal 21 (3) dimana setiap peserta didik dapat memiliki maksimal 5 pilihan sekolah dengan ketentuan maksimal 3 sekolah SMK dan maksimal sekolah swasta, dengan kombinasi maksimal 3 kompetensi keahlian disetiap sekolah menengah kejuruan yang dipilih. Kemudian perubahan juga terjadi di pasal 25, seleksi PPDB SMP yang semula berdasarkan jumlah nilai ujian sekolah yang diproses oleh Dinas Pendidikan provinsi dan ditambah nilai prestasi. Seleksi PPDBN SMK diambil dari jumlah nilai sertifikat ujian nasional dan nilai prestasi.

Hanya saja Perwal baru itu belum bisa dilakukan, jika walikota sendiri belum menandatanganinya. Saat ini kita sangat berharap agar walikota dapat secepatnya menyetujui draf perwal tersebut, karena proses sosialisasi sebentar lagi dilakukan, tandasnya.

Ancaman molornya sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2015/2016 tersebut mendapat kritik dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bengkulu. PGRI tidak mau karena belum ditekenya Perwal tersebut oleh Walikota H Helmi Hasam, SE menyebabkan pelaksanaan PPDB ditunda.

\"Prosedur jangan kaku, kalau tidak ada walikota kan ada wakil walikota, \" kata Ketua PGRI Kota Bengkulu Heri Suryadi SPd pada BE kemarin.

Ia menuturkan, pelaksanaan PPDB hanya menyisakan waktu yang tak lama lagi. Untuk ia berharap Pemerintah Kota Bengkulu segera mengambil langkah cepat. Terlebih pada PPDB ini, Dikbud telah melakukan kontrak kerja dengan pihak ketiga.

\"Kalau ini ditunda, maka berimbas pada anggaran,\" cetusnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: