PNS Kota Bengkulu Wajib Baju Muslim

PNS Kota Bengkulu Wajib Baju Muslim

\"baju_koko\"BENGKULU, BE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan semua pegawai negeri sipil (PNS) wajib mengenakan pakaian muslim selama jam kerja. Ini berlaku selama bulan suci Ramadhan yang dimulai pada tanggal 18 Juni 2015. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Bengkulu, Salahudin Yahya saat ditemi BE, kemarin.

\"Untuk menghormati bulan suci Ramadhan ini, Pemerintah Kota mengimbau semua pegawai untuk tidak mengenakan baju kopri melainkan memakai pakaian muslim, demi menjaga keseragaman kita,\" ujarnya.

Selain itu disampaikannya selama bulan puasa ini sudah banyak ketentuan baru yang harus dilakukan oleh PNS walaupun tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya. Sedangkan agenda kegiatan Pemkot masih direncanakan dengan bagian Kesra.

Selain itu, Pemerintah Kota juga menyarankan untuk tidak mempengaruhi dan mengunjungi rumah makan selama bulan puasa. Karena jika kedapatan PNS makan siang, kemungkinan akan diberikan sanksi disiplin.

\"Kita nantinya juga akan mengedarkan imbauan bagi umat muslim untuk tidak makan siang selama bulan puasa, kecuali bagi wanita yang sedang berhalangan, demi menghormati orang yang sedang berpuasa,\" tukas Salahudin.

Demi kelancaran ummat Islam menjalankan ibadah puasa, pemerintah kota juga akan menertibkan warung makan, dan memberikan surat edaran kepada pemilik tempat hiburan dan beberapa tempat lainnya yang memiliki potensi negatif.

\"Kita akan memberikan dan mensosisalisasikan jadwal buka tempat-tempat hiburan, seperti tidak melakukan aktivitas di waktu siang dan tidak menutup terlalu malam, kisaran buka dari jam 22.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB,\" tambahnya. (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: