Walikota Tetap Akan Diadili, Kejari Limpahkan 6 Tsk Bansos

Walikota Tetap Akan Diadili, Kejari Limpahkan 6 Tsk Bansos

BENGKULU, BE - Di penghujung masa jabatannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum tetap berupaya menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2012 dan 2013 sebesar Rp 11,4 miliar. Rencananya, pagi ini Kejari Bengkulu akan melimpahkan berkas 6 tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Ke-6 tersangka yang akan dilimpahkan diantaranya mantan Sekda Kota M Yadi, Kabag Kesra Suryawan Halusi, mantan Kabag Kesra Almizan, Kepala DPPKA Syaferi Syarif, Kasi Bansos Satria Budi, dan Bendahara Bansos Nopriana. \"Besok pagi (hari ini) mereka akan kami limpahkan ke pengadilan,\" terang Wito saat dihubungi tadi malam Sedangkan berkas 9 tersangka lainnya dalam proses penyelesaian. Mereka adalah Walikota Bengkulu H Helmi Hasan, Wawali Ir Patriana Sosia Linda, mantan Walikota H Ahmad Kanedi, mantan Ketua DPRD Bengkulu Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran dan Shandi Bernando serta Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra, Aspri Walikota Andrianto Himawan dan Wisnu \"Tersangka lainnya sudah hampir selesai. Segera menyusul. Proses tinggal menunggu pemeriksaan tersangka,\" tegasnya. Ia pun tak mengambil pusing ketidakhadiran Walikota H Helmi Hasan hingga lima kali panggilan. Baginya kasus ini tetap akan dituntaskan dengan melakukan peradilan in absentia. Namun, pihaknya saat ini sedang melakukan pengintaian. \"Penyidik 24 jam melakukan pengintaian,\" ujarnya. Kajari mengatakan seharusnya  memenuhi panggilan jaksa dan memberikan keterangan sesuai pasal 50 KUHAP dan juga diberikan kesempatan pada tersangka untuk menghadirkan saksi yang menguntungkan baginya sesuai pasal 116 KUHAP. Dengan pasal 116 KUHAP tersebut, tersangka bisa membuktikan telah terjadi peristiwa pidana korupsi termasuk sebagai bantahan menurut pasal 189 KUHAP. Namun, ketidak hadiran tersangka telah menunjukkan tidak koeperatifnya dalam penegakan hukum, serta menghambat proses penuntasan perkara. Meskipun demikian, perkara tetap bisa dilanjutkan dari penyelidikan ke penuntutan, meskipun tersangka belum pernah diperiksa.  \"Saya prihatin dan sangat disayangkan, harusnya datang baik-baik dan diperiksa baik-baik,\"ungkapnya. Tim penyidik bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap walikota yang tidak memenuhi panggilan. Langkah ini sama dengan penjemputan paksa Bupati Sarmi, Mesakh Manembor dari kediamannya di Kota Baru Petam, Kabupaten Sarmi, Papua. Mesakh merupakan tersangka kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Sarmi tahun anggaran 2013 yang menyebabkan kerugian negara Rp 4,5 miliar, tidak memenuhi panggilan penyidik. Ketua Pusat Kajian Korupsi (Puskaki) Bengkulu Melyan Sori mendukung langkah Tim Penyidik Kejari Bengkulu menetapkan walikota Bengkulu Helmi Hasan sebagai daftar pencarian. Sebab yang bersangkutan tidak koperatif  mengikuti proses hukum. \"Sangat disayangkan ketidak hadiran walikota Bengkulu  beberapa kali panggilan, ini memberikan contoh yang tidak baik bagi penegakan hukum. Berani karena benar, takut karena salah, kenapa mesti takut hadiri pangilan jika merasa tidak bersalah,\" ucap Melyan.(100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: