Diancam Putus, Sebarkan Video Mesum di Facebook

Diancam Putus, Sebarkan Video Mesum di Facebook

\"ari,pelaku\"CURUP, BE - Warga Bengkulu khususnya Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong selama dua hari kemarin dihebohkan dengan beredarnya video porno yang beredar di jejaring sosial facebook. Dalam Video yang berdurasi 30 detik tersebut dengan judul \"Habis Maen\" pemeran pria merekam seorang prempuan yang sedang berhias dengan setengah telanjang.

Video tersebut disebarkan melalui akun dengan nama AFP. Diketahui pemeran wanita dalam video tersebut mirip seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kepahiang berinisial S (38) sedangkan pemeran pria yang juga pelaku perekaman diketahui berinisial RE (38) warga Kota Palembang Sumatera Selatan.

Meskipun lebih dari 24 jam video tersebut sudah masih beredar, namun terhitung sejak pukul 18.00 WIB Selasa (19/5) sore video tersebut sudah menghilang dari akun Adib Falih Pratama. Sebelum menghilang terdapat dua video yang sama hanya saja waktu mengunggahnya yang berbeda.

Unggahan pertama Senin (18/5) Pukul 12.44 WIB kemudian diunggah lagi pada pukul 13.02 WIB. Selain kedua video terdapat tiga foto yang menunjukkan kemesraan antara dua orang yang diduga pelaku yang terdapat dalam video porno. Hanya saja dalam foto-foto yang disebar, wajah sang pria sudah dicoret-coret diduga untuk menghilangkan jejaknya.

Pasca beredarnya potongan video porno tersebut, sang wanita yang berada dalam video langsung melaporkan kejadian di Mapolres Rejang Lebong Selasa pagi.

Mendapat laporan tersbeut jajaran Polres Rejang Lebong langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku bberinisial RE. Upaya jajaran Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan RE sebuah rumah kontrakan di komplek BTN Pasar Hewan, Talang Rimbo Lama, Kecamatan curup Tengah.

Re diamankan bersama barang bukti handphone yang digunakan sebagai alat merekam video tersebut, seperangkat komputer yang digunakan untuk penyebaran, serta sejumlah barang bukti yang ada di lokasi pembuatan video tersebut.

\"RE berhasil kita amankan setelah kita mendapat laporan dari Si yang diduga sebagai korban,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Mirza Gunawan SH.

Pasca RE diamankan, jajaran sat reskrim langsung melakukan pemeriksaan kepada RE, menurut Mirza dari pengakuan RE mengaku dirinya yang telah membuat video porno tersebut. Bahkan ia mengakui membuat dua video, hanya saja yang ia sebarkan hanya satu video saja. \"Video tersebut ia unggah di salah satu warnet di jalan Iskandar Ong Kota Curup,\" tambah Mirza.

Lebih lanjut Mirza menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban tidak mengetahui jika dirinya di buat menjadi objek pembuatan video porno. Korban baru mengetahui setelah diberi tahu RE dan melihat video tersebut telah di unggah di sebuah akun bernama AFP.

\"Di perkirakan sekitar 5 bulan yang lalu. Saat ini RE masih kita periksa secara intensif untuk mengetahui apa motif pembuatan dan penyebaran video tersebut,\" jelas Mirza.

Lebih jauh Mirza menjelaskan, akibat perbuatannya, RE diancam dengan pasal 29, 35 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sementara itu berdasarkan pengakuan RE, RE mengakui bila selama ini ia memiliki hubungan spesial dengan pemeran wanita. Hubungan tersebut sudah mereka jalin selama satu tahun terakhir.

RE juga mengaku kerap melakukan hubungan layaknya suami istri meskipun belum diikat dengan pernikahan. Perbuatan terlarang tersebut mereka lakukan di rumah kontrakan tempat RE diamankan. \"Saya nekat menyebarkan karena sakit hati dengan dia (S), karena akhir-akhir ini dia tidak peduli dan meminta pisah dengan saya,\" ujar Re.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: