Tiga Tersangka Segera Sidang

Tiga Tersangka Segera Sidang

SELUMA TIMUR, BE- Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu menyelesaikan berkas kasus pengembangan jalan di Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara dikerjakan tahun 2011 dan 2012 lalu. “Untuk berkas telah lengkap serta dakwaan terhadap ketiga tersangka juga telah diselesaikan sehingga menyisakan proses persidangan di PN Tipikor Bengkulu,” sampai sampai Kajari Tais Kajari Tais Yusnaini SH melalui Kasi Pidsus Tony Indra SH, kemarin.

Tiga tersangka kasus ini, terkait program pembangunan melalui percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) yang ada di Dinas PU Kabupaten Seluma. Dalam pembangunan jalan dengan konstruksi laven di Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara. Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 504 juta lebih. Kemudian dalam kasus ini PPTK Erson Junaidi ST sudah divonis penjara oleh pengadilan tipikor. Kemudian untuk kontraktonya Heriyanto masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

“tersangka dalam kasus ini tidak menjalankan fungsinya secara benar dalam pekerjaan proyek PPID tersebut,” ujarnya.

Disampaikan, pemeriksaan dilakukan untuk mempercepat penyidikan yang telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial adalah SW, MN dan HS. Tim penyidik kejari masih belum bisa menyebutkan dan dikawatirkan tiga tersangka ini akan melarikan diri nantinya serta menanti Kajari Tais.

Menurutnya, pembangunan jalan dengan konstruksi Laven sendiri diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan. Karena pembangunan jalan sepanjang 5,7 KM tersebut tidak semuanya diaspal. Melainkan sebagian hanya diberi koral. Selain itu dalam perjalannya terjadi addendum (perubahan kontrak). Namun dari hasil penyidikan addendum yang dilakukan tidak sesuai aturan.

“Jalan tersebut dibangun dengan dana sebesar Rp 2,4 milliar yang bersumber dari dana pemerintah pusat melalui program PPID kemudian disalurkan ke Dinas PU Kabupaten Seluma,” singkatnya.

Sebelumnya Kasus jalan talang rami ini telah menyeret 2 tersangka bahkan Erson Junaidi ST dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 bulan serta Sementara kontraktornya, Heriyanto saat ini masih kabur.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: