Kabar Gubernur Tersangka, Palsu
JAKARTA, BE - Kabar menghebohkan yang menyebutkan Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah sebagai tersangka kasus RSUD M Yunus menemui titik terang. Ternyata kabar yang muncul diawali sejumlah berita portal online nasional tersebut merupakan hoax alias palsu.
Kepastian kabar tersebut palsu ini dipastikan dari pernyataan resmi Mabes Polri melalui Karo Penmas Brigjend Pol Agus Rianto sebagaimana dipublish Bengkulu Ekspress, edisi Rabu (13/5) dengan judul bukan penetapan tsk tapi peningkatan status kasus.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Akhmad Wiyagus juga ikut membantah terkait isu yang menyatakan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka. Dia memastikan Junaidi Hamsyah belum ditetapkan sebagai tersangka. \"Belum ada penetapan tersangka,\" ujar Wiyagus kepada media, di Jakarta, Rabu (13/5).
Jendral bintang satu ini memaparkan berkas perkara kasus BLUD RSMY ini baru dilimpahkan ke Mabes Polri oleh Polda Bengkulu per 7 April 2015. Berkas ini, akhirnya masuk dan penyidik Mabes Polri melakukan tahap penyelidikan berkas. Tertanggal 12 April, Wiyagus menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik). \"Tapi dalam Sprindik itu, kami belum menulis siapa tersangkanya. Penerbitan Sprindik itu memang tidak mesti mencantumkan nama tersangka,\" ujar Wiyagus.
Lebih lanjut, Wiyagus mengatakan, saat ini penyidiknya masih ingin memeriksa sejumlah saksi atas perkara tersebut. Ia mengakui, pihaknya memang sudah membidik beberapa pihak. Sayang, ia enggan membeberkan lebih lanjut.
Sejalan dengannya, Karo Penmas Mabes Polri Brigjend Pol Agus Rianto menyatakan berita penetapan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka tersebut bisa dikategorikan hoax (berita palsu). \"Wartawan mengutipnya terlalu singkat. Itu, status kasusnya yang naik. Kalau memang salah ya bisa dibilang hoax,\" ucapnya.
Namun, Agus enggan bicara lebih lanjut terkait apakah ada kemungkinan orang nomor satu di Bengkulu tersebut ditetapkan sebagai tersangka. \"Jangan bicara kemungkinan. Kita lihat fakta-faktanya nanti ya,\" ucapnya. Begitu juga soal pemeriksaan, ia masih belum ingin membocorkan jadwal serta siapa saja yang akan diperiksa terkait pengungkapan kasus ini.
//Dilimpahkan Begitu juga dengan Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs H.M Ghufron MM MSi. Jendral bintang satu ini menegaskan tidak benar jika Gubernur Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka. Dia menanggapi simpang siurnya berita beberapa hari ini. \"Yang benar itu pernyataan Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto. Jadi saya tidak perlu menambahkan (pernyataan) lagi,\" ujar Ghufron, usia mengikuti Fun Bike di Sport Center, Pantai Panjang, Bengkulu, kemarin.
Dir Reskrimsus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, juga menjelaskan bahwa penanganan RSMY saat ini adalah kewenangan Bareskim Mabes Polri. Hal ini setelah, Polda Bengkulu secara resmi melimpahkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri pada 24 April 2015 lalu.
\"Kita (Polda) belum menentukan tersangka (selain 6 tersangka sebelumnya). Namun, sejak dilimpahkan pada 28 April ke Bareskrim (kasus RSMY,red), berarti penanganan perkara dan apabila ada tersangka lainnya adalah kewenangan Bareskrim,\" terang Roy, ditemui BE, Rabu (13/5) lalu.
Dijelaskan Roy, pelimpahan kasus tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, meski perkara tersebut terjadi di Provinsi Bengkulu yang merupakan wilayah hukum jajaran Polda Bengkulu. Namun Bareskrim berhak menangani seluruh perkara yang ada di seluruh Indonesia.
\"Mabes memiliki TKP (tempat kejadian perkara) seluruh Indonesia. Artinya, mabes Polri mempunyai kewangan untuk menangani perkara dimana saja seluruh Indonesia. Dan jika nanti dilimpahkan kembali ke Polda Bengkulu, itu sah-sah saja, sebab secara struktural Polda memang berada dibawah Bareskrim,\" imbuh Roy.
Sementara itu, ketika ditanya apakah Gubernur telah ditetapkan sebagai tersangka? Roy enggan memberikan komentar terkait pertanyaan tersebut. Lantaran hal tersebut adalah keweangan dari Bareskrim Polri. Hanya saja, ia mengaku pihaknya juga akan tetap meneruskan perkara tersebut sehubungan dengan dua tersangka yang telah ditetapkan dan masih dalam proses pemberkasan saat ini.
\"Kita bisa membantu apa saja yang diminta Bareskrim. Karena semula penanganan perkara dari kita (Polda,red), maka setiap perkembangan akan kita sampaikan. Dan untuk 2 tersangka yang telah ditetapkan, sekarang kita masih melengkapi petunjuk jaksa (P19),\" terangnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: