Lagi, 58 Pelanggar Ditilang
BENGKULU, BE - Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bengkulu, kembali melakukan razia penertiban kendaraan bermotor. Kali ini, dilakukan di sekitar Jalan Cendana, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu. Hasilnya, Satlantas melakukan sanksi tilang terhadap 58 pelanggar lalu lintas. Jumlah pelanggar ini lebih banyak dibandingkan saat Satlantas melakukan razia di Jalan Soeprapto, Simpang Lima beberapa hari yang lalu. \"Jadi dari giat 21 yang kita lakukan di Jalan Cendana, Kelurahan Sawah Lebar, kita menilang 58 lembar STNK, 6 lembar SIM dan 3 kendaraan roda dua. Kegiatan ini dalam rangka penertiban terhadap para pengguna jalan,\" kata Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIk melalui Kasat Lantas, Iptu Sukma Pranata, kepada BE. Ditambahkan Kasat Lantas, pelanggaran tertinggi terjadi karena pengguna jalan tidak membawa surat -surat kendaraannya. Dari hasil razia itu, terbanyak pelanggaran karena tidak membawa STNK. \"Itu membuktikan bahwa masyarakat sering lupa bawa STNK, padahal STNK adalah identitas kendaraan yang penting dibawa,\" ungkap Sukma.(927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: