Syarat Dukungan Tunggu PKPU

Syarat Dukungan Tunggu PKPU

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menetapkan syarat dukungan minimal untuk bakal calon (Balon) gubernur Bengkulu yang maju melalui jalur independen atau perorangan sebanyak 192.608 lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jumlah tersebut merupakan perolehan 10 persen dari jumlah penduduk Provinsi Bengkulu 1.926.076 jiwa. Hanya hingga saat ini KPU Provinsi Bengkulu belum bisa memastikan apakah yang diserahkan bakal calon gubernur hanya fotocopy KTP pendukung disertai dengan bukti dukungan berupa surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai Rp 6000 oleh pendukung kandidat cagub tersebut. Sebab, hingga sore kemarin (11/5) KPU pusat belum menetapkan Peraturan KPU (KPU) mengenai syarat dukungan untuk calon independen itu. \"Kita belum bisa menentukan surat pernyataan dari pendukung itu harus ditandangi diatas materai secara satu persatu atau cukup per desa/kelurahan saja. Kita masih menunggu PKPU yang menjelaskan masalah ini,\" kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH kepada BE sore kemarin. Pendaftaran balon jalur independen atau penyerahan dukungan fotokopy KTP ini akan dibuka 24 Mei hingga 7 Juni mendatang. Karena itu, Zainan pun berharap agar PKPU-nya keluar sebelum tanggal 24 Mei ini. \"Harapan kita PKPU itu disahkan dan disampaikan kepada kami secepatnya agar bisa dipelajari dan bakal calon juga bisa mempersiapkan diri. Jika PKPU itu disahkan mendekati tanggal 24 Mei nanti, kita khawatir kandidat akan kesulitan untuk melengkapi persyaratannya,\" harap Zainan. Menurutnya, KPU tentang persyaratan dukungan balon independen tersebut sangat penting, karena kandidat juga membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk mempersiapkannnya. Terlebih syarat dukungannya harus tersebar minimal 50 persen di kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu. Dukungan itu, ungkap Zainan, akan diverifikasi 100 persen oleh PPS hingga tuntas. Bagi kandidat cagub yang memenuhi syarat memiliki 192.608 dukungan sah, maka akan kembali mendaftarkan diri bersamaan dengan kandidat dari jalur partai politik pada 26-28 Juli 2015. \"Kita tidak akan memberi toleransi, bagi kandidat yang tidak memenuhi syarat maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Untuk itu, kepada balon yang berminar maju melalui jalur independen agar mengumpulkan dukungan sebanyak-banyaknya,\" tegasnya. Sementara itu, berdasarkan penelusuran BE, setidaknya ada sekitar 3 kandidat yang maju melalui jalur independen ini, yakni Bupati Mukomuko Ichwan Yunus, Bupati Rejang Lebong Suherman dan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader. \"Kalau saya siap melalui parpol, siap independen. Kalau tidak ada parpol yang mau mendukung, ya saya akan maju melalui jalur independen, yang jelas saya tetap akan maju sebagai calon gubernur,\" ungkap Ichwan Yunus saat mendaftar ke Golkar beberapa waktu lalu. Senada juga disampaikan Bando Amin C Kader. Ia menegaskan untuk saat ini terus berjuang untuk mendapatkan dukungan dari partai politik, bila tidak membuahkan hasil maka ia akan menggunakan jalur perorangan. \"Pokoknya pakai jalur apapun saya selalu siap, kalau ada partai yang mau mendukung saya terima dengan senang hati. Kalau tidak ada, jalur independen pun saya siap, bahkan syaratnya sudah saya siapkan,\"  papar Bando. Sementara Suherman masih ragu-ragu. Jika syaratnya tidak mesti surat pernyataan dukungan dari pendukung, ia menyatakan siap untuk menggunakan jalur independen bila tidak ada partai. Sebaliknya, jika harus menyertai surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai, Suherman pun terlihat ragu. \"Mungkin tidak terkejar lagi kalau harus disertai dengan surat pernyataan, karena waktu yang tersedia hinggal hitungan hari,\" singkatnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: