JR Bayar Santunan Lakalantas

JR Bayar  Santunan Lakalantas

\"jr-pu\"BENGKULU, BE - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bengkulu mengambil langkah cepat dalam menyelesaikan pembayaran klaim asuransi untuk korban Lakalantas. Klaim ini untuk korban kecelakaan mobil travel Innova melawan truk CPO di Desa Betung, Banyuasin Sumsel yang terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012 yang lalu. Pelaksanaan pembayaran telah direalisasikan pada hari Kamis kemarin, 3 Januari 2013 atau hari ke-6 dari terjadinya kecelakaan. Klaim itu diberikan kepada ahli waris koban meninggal dunia di Kantor Cabang Bengkulu terhadap 5 orang korban meninggal dunia. Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bengkulu H. Zainal Arifin mengatakan, ahli waris korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp. 25 juta, maksimum Rp 25 juta untuk korban cacat tetap, maksimum Rp 10 juta untuk biaya perawatan dan Rp. 2 juta untuk biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris. Zainal Arifin menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen mempercepat pembayaran klaim atau santunan. Salah satu caranya, katanya, yakni dengan terus menjalin kemitraan dengan berbagai pihak. Seperti kepolisian, internal Jasa Raharja serta pihak ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). \"Harus diakui, kecepatan pembayaran klaim selain karena kerja keras Jasa Raharja Bengkulu, khususnya bagian pelayanan klaim, juga bantuan mitra. Seperti kepolisian dan rumah sakit,’’ terang Zainal didampingi Kepala Unit Pelayanan Klaim, Basarrudin Sidik di sela-sela penyerahan santunan kepada ahli waris korban Lakalantas, kemarin. Zainal menambahkan, peran proaktif keluarga korban juga tidak kalah penting untuk kecepatan pembayaran klaim. \"Yakni dalam hal menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Seperti identitas korban/ahli waris korban, kartu keluarga, maupun rekening banknya,\" paparnya. Jasa Raharja Bengkulu kemarin menyerahkan pembayaran klaim kepada Koko (anak kandung) dari almarhum Janto Tambunan (46), Dian Asmarani (anak kandung dan kakak kandung) dari Budi Hartati (59) dan Herman Wibawa (22), Robi (anak kandung) dari Iis Rosita (48) serta istri dari Peni Hariawan (27). Semua korban meninggal dunia karena Lakalantas kecelakaan mobil travel Innova melawan truk CPO di Desa Betung, Banyuasin Sumsel yang terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012 yang lalu. Dana santunan atas nama kelima korban itu besarannya masing-masing Rp. 25 juta. Selain itu Zainal menambahkan, untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2012 untuk pembayaran santunan sebesar 10,8 miliar. Angka pembayaran klaim santunan yang direalisasikan itu didominasi atas pembayaran klaim santunan meninggal dunia yang besarannya mencapai Rp. 8,5 miliar. Di sisi lain Kanit Laka Polres Banyuasin Ipda Aguscik yang datang langsung ke Bengkulu untuk hadir dalam pembayaran klaim kepada korban mengatakan, berdasarkan data, korban Lakalantas yang terjadi pada tanggal 28 Desember 2012 di Desa Betung, Banyuasin Sumsel, korban tewas tercatat ada 5 orang yang disebabkan untuk dugaan sementara sopir mengantuk yakni Janto Tambunan (46), Budi Hartati (59), Herman Wibawa (22), Iis Rosita (48), dan Peni Hariawan (27),\" terangnya. Kami berharap dari kejadian ini para ahli waris tetap bersabar dan kami akan terus menindaklanjuti perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan terjadinya 5 orang korban tewas dengan sedetil-detilnya.(cik6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: