10 Tahun Tak Setor PAD
Kontrak Koperasi Bangun Wijaya Berakhir
BENGKULU, BE - Tahun ini merupakan tahun terakhir masa kontrak pengelolaan Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu oleh Koperasi Bangun Wijaya. \'\'Dengan berakhirnya masa kontrak tersebut, maka pengelolaanya akan dievaluasi,\'\' terang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Erwan Syafrial.
Menurut Erwan, hingga tahun ke-10 ini, Koperasi Bangun Wijaya dinilai belum memiliki kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Terkait hal inilah pihaknya akan mengambil keputusan dan melakukan evaluasi.
\"Hingga tahun ke-10 pengelolaan Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu tidak pernah memberikan kontribusi pendapatan asli daerah,\" ujar Erwan Syafrial.
Selama ini kata Erwan, pihak pengelola pasar yakni Pengurus Koperasi Bangun Wijaya, selalu memberikan laporan keuangan yang merugi, sehingga kewajiban menyetorkan 20 persen dari keuntungan bersih kepada daerah sesuai perjanjian, tidak pernah dipenuhi.
Walau tidak pernah memberikan kontribusi PAD, koperasi ini masih diberikan waktu hingga masa kontrak berakhir pada bulan September mendatang. \"Kontraknya akan habis pada bulan September nanti, setelah habis baru kemudian direncanakan, dan kinerjanya akan dievaluasi bersama,\" katanya.
Masih dibeberkan Erwan Syafrial, pengawasan dan tanggung jawab evaluasi akan dilakukan pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, yang menjadi leading sektor penanggung jawab, karena pendirian pasar induk dengan nilai aset 3 miliar rupiah tersebut mendapat kucuran dana dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Diakuinya, Koperasi Bangun Wijaya telah berupaya menghidupkan Pasar Pagar Dewa, diantaranya dengan memindahkan sebagian pedagang dari Pasar Panorama Kota Bengkulu. Namun tetap tidak berhasil karena transaksi jual beli yang sepi dan tidak menguntungkan. \'\'Hal itu pula yang menjadi alasan pihak koperasi tidak memenuhi kewajiban menyetorkan PAD dari sistem bagi hasil karena mengaku merugi,\'\' tukasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: