Pelindo Tolak Ajukan Izin
BENGKULU, BE – Meski 2 alat bongkar muat peti kemas dan batubara disegel Polda Bengkulu sejak Selasa (28/4) lalu karena tidak mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, namun pihak PT Pelindo II Cabang Bengkulu sepertinya tidak akan mengajukan penerbitan izin tersebut dalam waktu dekat ini. Hal tersebut disampaikan Biro Hukum PT Pelindo pusat, Dede Martin saat Wakil Gubernur Bengkulu, Sultan B Najamuddin menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke Pelindo, siang kemarin.
\"Kami ini BUMN yang sudah memiliki izin dari menteri perhubungan. Dalam izin itu ada ketentuannya bahwa bongkar muat adalah bidang bisnis yang dilaksanakan oleh Pelindo. Jadi kami sudah ada izin mengenai bongkar muat ini, kecuali badan usaha yang melakukan bongkar muat baru izinnya hari dari Pemerintah Provinsi Bengkulu,\" kata Dede.
Jika sudah mengantongi izin bongkar muat, kenapa masih disegel oleh Polda? Dede mengaku kemungkinan karena kurangnya koordinasi dan masalah lainnya. Karena itu, pihaknya bertekad untuk membina hubungan lebih baik lagi dan siap mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Bengkulu.
\"Kalau menurut kami tidak ada pelanggaran yang kami lakukan. Kalau memang kami melanggar, berarti bongkar muat yang dilakukan di 12 provinsi selain Bengkulu juga melanggar, tapi nyatanya hanya Bengkulu yang segel. Kami ini sudah ada izin, jadi untuk apa izin lagi,\" tanyanya.
Selain itu, Dede Martin juga mengaku tidak bisa memberikan kontribusi dalam bentuk langsung kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Menurutnya, Pelindo memiliki aturan tersendiri sehingga akan dipastikan melanggar bila pihaknya memberikan kontribusi kepada daerah.
\"BUMN itu ada aturan mainnya, kalau Pemda mau minta kontribusi, kalau di kita tidak ada aturannya, ya tidak mungkin kami berikan. Kalau pun menginginkan kontribusi, harus melalu jalur lainnya, misalnya melalui kerjasama dengan BUMD dalam bongkar muat dan lainnya. Karena swasta saja bisa kenapa BUMD tidak bisa,\" ketusnya.
Di sisi lain ia juga mengaku akan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu dan berharap agar segel itu segera dibuka, mengingat kapal tidak bisa bongkar muat sehingga menimbulkan kerugian mencapai ratusan juta perharinya.
\"Kalau alat ini tidak bergerak, maka akan timbul kerugian distribusi dari kapal karena tidak bisa melakukan bongkar muat. Kita sedang berkoordinasi dengan pihak Polda, kami memahami proses hukum tapi kami juga berharap agar segelnya dibuka,\" tukasnya.
Usai peninjauannya, Wakil Gubernur Bengkulu Sultan B Najamuddin mengaku tidak mau ikut campur dalam proses hukum tersebut, karena ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Bengkulu.
\"Polisi pasti punya alasan yang kuat untuk menyegel alat bongkar muat itu. Saya hanya mau memastikan kondisi pelabuhan ini, karena dari dulu saya sampaikan bahwa masa depan Bengkulu ini ada di Pelabuhan Pulau Baai ini. Jadi, pengelolaannya harus berpihak kepada masyarakat Bengkulu, bukan kepada oknum-oknum,\" jelasnya.
Sultan juga menegaskan bahwa yang terpenting adalah pelabuhan tersebut agar berkontribusi terhadap pembangunan Provinsi Bengkulu. Karena sejak Pelindo mengelola pelabuhan tersebut sama sekali tidak memberikan kontribusinya kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.
\"Sudah berpuluh-puluh tahun pelabuhan ini beroperasi, tapi sampai sekarang belum jelas juga. Mudah-mudahan dengan kondisi ini ada bentuk konkrit dari Pelindo untuk memberikan kontribusi,\" harapnya.
Di bagian lain, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H Yurman Hamedi SIP mengaku mendukung langkah Polda Bengkulu menyegel alat bongkar muat milik PT Pelindo II Cabang Bengkulu tersebut.
\"Kita dukung penuh langkah Polda, karena selama ini Pelindo memang tidak memberikan kontribusi kepada kita. Saya mau tidak mau kita saya menjadi penonton, kita butuh dana untuk membangun Provinsi Bengkulu,\" tegas Yurman.
Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menjemput bola terkait kepengurusan izin bongar muat tersebut. Sebab, selama ini Pemprov terkesan tidak hanya menunggu, tidak berperan aktif menangani Pelindo yang tidak memiliki izin bongkar muat itu.
\"Ini mungkin juga solusi bagi pemerintah daerah agar berperan aktif, karena orang yang mau maling itu pasti tidak akan minta izin dulu kepada tuan rumah. Seperti itulah ibaratanya, makanya jangan hanya menunggu saja,\" desaknya.
Harus Ada yang Bertanggung Jawab Kendati tim penyidik Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Bengkulu belum menetapkan tersangkanya, namun dapat dipastikan bakal ada orang yang akan bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan langsung, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Dir Reskrimsus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK, ditemui BE, kemarin (4/5).
\"Saat ini kita masih dalam penyidikan (belum ada tersangka). Namun setiap badan usaha harus ada yang bertanggung jawab atau manageman yang mengatur, tak mngkin aktivitas itu berjalan sendiri,\" terang Dir Reskrimsus.
Ditambahkannya, meski bakal ada yang bertanggung jawab, namun Roy belum bisa menjelaskan siapa orang tersebut. Sebab itu, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangan menuntaskan kasus tersebut.
\"Nanti akan kita lihat secara secara organisasi. Dan kita akan minta keterangan pihak ahli untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab, nanti ahli yang akan menyampaikan,\" imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, memperjelas kasus tersebut pihaknya juga akan menjadwalkan pemanggilan dari beberapa saksi terkait, baik dari pihak PT Pelindo, agen peti kemas, maupun dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu.
\"Kita akan melakukan pemanggilan kepada pihak Pelindo secara butoon up (jabatan dari bawah ke atas). Selain itu, kita juga akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dari agen peti kemas, pada Rabu (6/5) mendatang.
Tolak Lepas \"Police Line\" Selain itu, Roy mengaku, atas penyegelan yang dilakukan terhadap dua alat tersebut, Pelindo sudah mengajukan kepada Polda Bengkulu agar dilepasnya segel tersebut. Hal ini dilakukan agar aktivitas bongkar muat yang dilakukan PT Pelindo seperti yang selama ini berlangsung dapat kembali dilaksanakan. Hanya saja, Roy mengaku pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan tersebut lantaran perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
\"Mereka pernah mengajukan permintaan (pelepasan segel) tapi sejauh ini kita tak bisa melakukannya. Sebab kita masih dalam proses penyidikan,\" demikian Roy.
Diketahui, sebelumnya tim penyidik Tipidter Polda Bengkulu melakukan penyegelan terhadap dua alat bongkar muat yang digunakan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Pulau Baai, Kota Bengkulu, sejak Selasa (28/4) lalu. Dantaranya adalah Gantry Lufhting Crane (GLC) atau yang biasa digunakan oleh PT Pelindo untuk bongkar muat barang peti kemas melalui kapal laut, baik yang berasal dari kota bengkulu maupun yang hendak masuk ke Provinsi Bengkulu. Selain itu, Conveyer yang secara khusus digunakan untuk bongkar muat batu bara, juga disegel, sekira pukul 19.00 WIB, Selasa (28/4) malam.(135/400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: