Pemprov MoU BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov MoU BPJS Ketenagakerjaan

\"RIO-SOSIALISASI BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah, kemarin (23/4), menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan bagi semua PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dengan adanya MoU atai nota kesepahaman tersebut, maka semua PNS di Pemprov ikut BPJS ketenagakerjaan dan berhak mendapatkan santunan kecelakaan kerja dan jaminan ketenagakerjaan.  PNS pun tidak perlu mengkawatirkan pemotongan gajinya untuk membyar iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut, karena ditanggung sepenuhnya dalam APBD Provinsi Bengkulu. \"Iurannya cukup kecil berdasarkan gaji yang diterima masing-masing PNS, jika gajinya Rp 3 juta perbulan, maka iurannya hanya Rp 16.200 perbulannya,\" kata Kepala BJPS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Nurwansyah. PNS yang sudah ikut BPJS ini akan mendapatkan sejumlah fasilitas santuan, seperti mendapatkan santukan kecelakaan kerja maksimal Rp 20 juta untuk biaya pengobatan, pemakaman Rp 2 juta, santuan meninggal dunia Rp 14.200.000,  santunan berkala diberikan selama 24 bulan atau bisa sekaligus Rp 4,8 juta. Total santunan yang diterima bila meninggal dunia mencapai Rp 21 juta. \"Santunan itu akan diberikan kepada ahli waris,\" ucapnya. Hingga 31 Maret 2015, perusahan aktif di Provinsi Bengkulu yang sudah mengikut sertakan karyawannya mencapai 1.546 perusahaan dengan jumlah pekerja  45.192 orang. Sedangkan bagi bukan karyawan atau bukan penerima upah sudah mencapai 3.472 orang. \"Untuk PNS sendiri sampai sekarang ditagretkan 67.494, namun realisasinya 4.247 atau 6 persen dari jumlah PNS se-Provinsi Bengkulu. Kita harap 7 ribu lebih PNS Pemprov ini juga langsung bergabung,\" ujarnya. Adapun proses pengajuan santunan adalah harus ada laporan dari kepolisian, caranya pada saat kejadian ada laporan dari lembaga atau instansi yang bersangkutan memberitahu perihal tersebut kepada BPJS. \"Berkas pengajuan itu kami terima sambil menuggu proses pengobatan sampai sembuh, setelah sembuh baru diklaim kepada kami,\" tukasnya. Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah sendiri menyambut baik program tersebut karena akan memberikan manfaat besar bagi PNS jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia sekalipun. \"Meskipun PNS sudah asuransinya, namun mengikuti BPJS ini juga sangat penting dan kita berkomitmen agar semua PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu ikut BPJS ketenagakerjaan ini,\" tandasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: