Dewan Malas, 2 Raperda Batal Disahkan
BENGKULU, BE - Akibat malasnya anggota DPRD Provinsi Bengkulu masuk kantor mengikuti sidang paripurna, mengakibatkan 2 Raperda batal disahkan, kemarin. Kedua Raperda itu adalah Perubahan Atas Perda Provinsi Bengkulu nomor 3 Tahun 2008 Tentang Lembaga Penjamin Kredit Daerah Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Kelompok Petani-Nelayan Kecil dan Gabungan Kelompok Tani dan Raperda perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Sidang Paripurna yang dihadiri Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah tersebut awalnya diagendakan pukul 10.00 WIB, karena tidak kuorum akhirnya ditunda hingga pukul 13.00 WIB siang kemarin. Namun setelah Ketua DPRD Ihsan Fajri SSos membuka sidang itu, jumlah anggota dewan yang hadir hanya 28 orang dari 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Sidang pun sempat diskor 2 kali sembari menunggu para anggota dewan lainnya hadir, namun tidak ada tanda-tanda kehadiran para anggota dewan yang terhormat itu, Ihsan Fajri pun memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda pandangan umum dari fraksi-fraksi yang dilanjutkan dengan pengesahan Raperda tersebut. \"Karena jumlah yang hadir tidak kuorum, yakni 2 per 3 dari jumlah anggota dewan, maka sidang paripurna ini ditunda hingga besok siang pukul 14.00 WIB,\" kata Ihsan. Salah satu anggota dewan yang hadir, Agung Gatam SE mengaku kecewa dengan tidak hadirnya para anggota dewan tersebut, terlebih paripurna dibatalkan karena tidak kuorum ini bukan kali pertama, melainkan sudah beberapa kali terjadi. \"Saya tidak mengerti apa penyebabnya teman-teman anggota dewan tidak mau hadir, yang jelas saya pribadi kecewa sekali,\" kata Agung dengan nada kesal. Menurutnya, banyak kerugian yang dialami akibat tidak kuorumnya paripurna tersebut, yakni makanan yang sudah disediakan Sekretariat DPRD terbuang percuma. \"Kita tidak enak dengan masyarakat, karena makanan yang ini disediakan dengan menggunakan uang rakyat. Saya harap apapun yang sudah diagendakan Banmus, maka kita harus hortmati,\" pintanya. Di bagian lain, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali SSos mengungkapkan bahwa dalam tata tertib, anggota dewan baru bisa diberikan sanksi setelah 6 kali berturut-turut tidak mengikuti paripurna. \"Tapi kita akan tetap sampaikan kepada pimpinan siapa saja yang tidak hadir. Sesuai mekanisme, nanti akan ada teguran pertama dan kedua kita sampaikan kepada anggota dewan yang bersangkutan. Jika tidak juga berubah, maka ada teguran ketiga yang ditembuskan kepada fraksi dan partai pengusung anggota DPRD tersebut,\" terangnya. Adapapun anggota dewan yang tidak hadir dalam paripurna itu adalah Edison Simbolon, Suharto, Kurnia Utama, Suhardi, Elfi Hamidi, Harri Suharsyah, M Arbi, Arsop Dewana, Ria Oktoria, Gustianto, Yurman Hamedi, Herizal Apriansyah, Yennita Fitriani, Edi Sunandar, Batara Yuda dan Riswan Veri. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: