Satpol PP Tertibkan Alat Peraga

Satpol PP Tertibkan Alat Peraga

\"Ari,

CURUP, BE - Menjelang dilaksanakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik Gubernur Bengkulu maupun Bupati Rejang Lebong, sejumlah calon yang akan maju dalam Pilkada tersebut sudah menggelar sejumlah sosialisasi. Bentuk sosialisasi yang dilakukan para calon ini cukup beragam, mulai dari mengunjugi rumah-rumah penduduk hingga memasang sejumlah alat peraga seperti baliho. Hanya saja kegiatan sosialisasi tersebut ada yang bertentangan dengan peraturan yang ada. Salah satunya pemasangan alat peraga jenis Baliho di Jalan Protokol di Kota Curup. Hal tersebut bertentangan dengan SK Bupati Rejang Lebong No.134.3/38/BKBPPM/2013, tertanggal 27 Februari 2013, tentang penetapan jalur hijau. Terkait dengan hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku aparat penegak Perda menyatakan siap melakukan penertiban. Hanya saja menurut Kepala Kantor Satpol PP Rejang Lebong Drs Rector Vande Armada, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait dengan banyaknya alat peraga calon kepala daerah di Kabupaten Rejang Lebong. \"Kita akan berkoodinasi terlebih dahulu, terutama dengan Sekda terkait dengan banyaknya alat peraga yang dipasang baik di jalan protokol maupun di sejumlah lokasi lainnya,\" ungkap Ractor. Lebih lanjut Rector menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Sekda yang memiliki kebijakan. Karena menurut Rector pihaknya hanyalah sebagai eksekutor dalam penegakan Perda maupun yang lainnya di Kabupaten Rejang Lebong. \"Kalau sudah ada surat perintah penertiban, maka akan segera kita tertibkan,\" tegas Rector. Terkait dengan pemasangan alat peraga khususnya jenis baliho, berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress di lapangan. Selama beberapa bulan terakhir, Baliho Cakada baik gubernur maupun bupati sudah mulai bertebaran di kabupaten yang terkenal dengan sebutan Bumi Pat Petulai ini. Selain di jalan-jalan umum, Baliho Cakada baik dalam ukuran besar maupun kecil menghiasi jalan protokol di Kabupaten Rejang Lebong. Selain bertentangan dengan peraturan yang berlaku, keberadaan alat peraga tersebut terkesan mengganggu pemandangan, terlebih lokasi pemasangan ada di median jalan. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: