Dijanjikan CPNS, Rp 125 Juta Melayang
BENGKULU, BE - Korban penipuan dengan modus menjanjikan dapat meluluskan dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)bertambah. Kali ini menimpa, Supratman (52), warga Jalan Hibrida X, Kelurahan Sidomulyo. Akibat tergiur rayuan pelaku berinsial Sa, uang senilai Rp 125 juta milik korban melayang. Kemudian PNS yang bertugas di Kabupaten Seluma ini melapor ke Polda Bengkulu, Sabtu (18/4). Kepada polisi, korban menjelaskan peristiwa itu berawal ia mendapatkan informasi telah dibukanya seleksi penerimaan CPNS di Kemenkumham RI tahun 2014. Mendapatkan informasi tersebut, korban lalu menyuruh anaknya bernama Dwi Budi untuk mengikuti tes tersebut, dengan formasi sebagai sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menggunakan ijazah SMA. Selanjutnya pelaku memanfaatkannya momen itu untuk menipu korban dengan mengatakan dapat membantu meluluskan anak korban menjadi CPNS dengan persyaratan harus menyerahkan uang Rp 125 juta untuk pelicinnya. Percaya dengan apa yang disampaikan pelaku, korban akhirnya menyerahkan uang itu kepada pelaku. Uang sogok diserahkan korban kepada pelaku secara bertahap. Pertama korban menyerahkan Rp 60 juta pada 8 September 2014. Kedua diserahkan Rp 10 juta tanggal 14 September dan Rp 55 juta pada 17 September ditahun yag sama. Hanya saja saat pengumuman kelulusan, ternyata anak korban tak lulus tes CPNS tersebut. Selanjutnya korban meminta kembali uang kepada pelaku. Akan tetapi pelaku tidak dapat mengembalikannya dengan alasan uang telah habis guna proses pengurusan kelulusan CPNS anak korban tersebut. Sehingga korban melapor ke Polda Bengkulu. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH, membenarkan adanya laporan korban tersebut. \"Laporan sudah kita terima dan akan ditindak lanjuti,\" terang Sudarno, kepada BE.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: