Ingin Hidup Sejahtera sebagai Warga Kota

Ingin Hidup Sejahtera sebagai Warga Kota

BENGKULU, BE - Sejumlah warga di Provinsi Bengkulu menolak untuk keluar dari wilayah hukum Kota Bengkulu. Umumnya, mereka beralasan ingin hidup sejahtera sebagai warga kota. Sebab, Kota Bengkulu dinilai sebagai wilayah yang memiliki program-program kerakyatan yang jelas. Dikatakan Slamet Widodo (34), warga Bangkahan Kelurahan Teluk Sepang, pembangunan infrasturktur di Kota Bengkulu jauh lebih maksimal ketimbang daerah-daerah lainnya. Ia sendiri merasakan manfaat dari pembangunan dan rehabilitasi jalan di sejumlah kawasan Kampung Melayu. \"Kalau masuk ke daerah kami akan terlihat jelas bagaimana perbedaan pembangunan di Kota Bengkulu dan daerah-daerah tetangga. Kita bisa melihat adanya kelurahan yang jalannya mulus bersebelahan dengan sebuah desa yang jalannya masih tanah semua,\" kata Slamet, kemarin (19/4). Ia menuturkan, kehidupan warga kota yang jalan-jalannya sudah diperbaiki dan direhabilitasi jauh lebih bahagia ketimbang kehidupan warga-warga desa yang sebagian masih hidup dalam keterisolasian. Karenanya tidak heran banyak warga Bangkahan yang menghabiskan waktunya lebih banyak di kawasan Kota Bengkulu ketimbang di daerah-daerah kabupaten yang menjadi tetangganya. \"Apalagi tahun ini sudah dikabarkan oleh media massa bahwa anggaran untuk perbaikan infrastruktur ini lebih ditingkatkan lagi. Itu tentu kabar yang menggembirakan. Karena dengan anggaran yang kemarin saja sudah begitu banyak jalan yang dibuat mulus,\" imbuhnya. Senada disampaikan Misrin (39), warga RW 3 Kelurahan Beringin Permai. Namun bukan mengapresiasi perbaikan jalan, Misrin memberikan apresiasi atas program Pemerintah Kota yang bersedia mengalokasikan anggaran APBD untuk membantu pengembangan usaha rakyat melalui Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake). \"Selama ini kami untuk beli bibit kebun harus berhutang ke tengkulak. Tapi dengan adanya Samisake, kami bisa mendapatkan pinjaman dengan bunga yang ringan. Daerah tetangga tidak ada yang seperti ini,\" ungkapnya. Implikasi langsung dari penolakan warga tersebut berbuah sengketa di perbatasan. Bahkan warga RW 3 Kelurahan Beringin Permai sempat mendesak Pemerintah Kota untuk menggunakan seluruh hak konstitusinya menuntut Pemerintah Republik Indonesia membatalkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kota Bengkulu dengan Batas Kabupaten Bengkulu Tengah. Selanjutnya, bukan hanya warga RW 3 Kelurahan Beringin Permai, warga Bangkahan Kelurahan Teluk Sepang juga ikut mendesak agar pemerintah dapat menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1986 tentang Batas-batas Wilayah sebagai aturan yang berlaku agar mereka tetap bisa menjadi warga Kota Bengkulu. (009/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: