Penundaan Paripurna Janggal

Penundaan Paripurna Janggal

BENGKULU, BE - Tertundanya sidang paripurna DPRD Kota Bengkulu mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013 tentang Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada 23 Maret 2015 silam dinilai janggal. Sebab, keputusan untuk menunda paripurna tersebut dinilai mendadak dan tanpa melibatakan banyak pihak. \"Pembatalan ini cukup aneh. Karena tidak ada rapat yang memutuskan penundaan ini. Tiba-tiba saja. Seharusnya dirapatkan dulu. Karena itu sudah diputuskan oleh Banmus (Badan Musyawarah). Dua dari sembilan belas Raperda ditunda saat itu,\" kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan SH MH. Ia menjelaskan, salah satu alasan dibalik penundaan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk kembali mempelajari revisi Perda Samisake tersebut. Meski telah lama dinyatakan demikian, namun hingga saat ini revisi Perda tersebut tidak diserahkan ke tangan fraksi-fraksi. \"Seharusnya dirapatkan dulu. Atau beri kesempatan eksekutif menyampaikan pandangan dan diterima fraksi. Lalu fraksilah yang menyampaikan pandangannya yang didengar eksekutif. Langkah-langkahnya seharusnya begini. Tapi bukan ini yang terjadi,\" tukas Kusmito. Ia menegaskan akan menyampaikan masalah ini ke kolektif Banleg DPRD Kota Bengkulu dan kepada fraksi PAN untuk mempertanyakan permasalahan ini. Ia pun berharap agar kolektif DPRD Kota dapat kembali mengagendakan sidang paripurna tentang Samisake ini. \"Saya akan mempertanyakan ini di Banleg dan fraksi PAN, tempat saya sendiri. Lembaga DPRD Kota tidak boleh didominasi oleh kehendak satu dua orang. Lihat dong bagaimana aturan main di Banmus,\" ucapnya. Dana Bergulir Samisake sendiri merupakan program andalan Pemerintah Kota. Program ini ditujukan agar terciptanya 50 ribu lapangan kerja untuk menekan angka pengangguran di Kota Bengkulu yang cukup tinggi. Diketahui, program Samisake pada periode pertama telah dikucurkan sebesar Rp 13,6 miliar. Penerimanya mencapai 7.289 usaha mikro dan mampu menyerap tenaga kerja hingga 9.751 orang. Bantuan diberikan untuk warga pemilik usaha mikro dengan besar pinjaman maksimal Rp 25 juta dan minimal Rp 500 ribu. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: