Pemprov Dinilai Tak Objektif

Pemprov Dinilai Tak Objektif

BENGKULU, BE - Masih dipertahankannya beberapa pejabat tersandung kasus hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu oleh Gubernur Bengkulu, membuat anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, geram. Bahkan gubernur dinilai tidak objektif mempertahankan jabatan seseorang hanya dengan alasan menganut praduga tak bersalah.

Pejabat yang dimaksud adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hermansyah Boerhan yang sudah berstatus sebagai tersangka oleh Kejari Bengkulu Utara dan salah satu pejabat eselon III di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang sudah berstatus sebagai terpidana.

\"Yang namanya objektif itu, ketika ada pejabat tersandung masalah hukum, maka gubernur harus segera mengambil langkah untuk mengnonaktitkan pejabat yang bersangkutan dari jabatannya. Kalau masih tetap dipertahankan dengan alasan praduga tak bersalah, jelas itu tidak objektif,\" kata Anggota Komisi III, H Edi Sunandar kepada BE.

Edi mengaku sepakat dengan ideologi praduga tak bersalah tersebut, namun pejabat yang bersangkutan harus dinonaktifkan terlebih dahulu dan akan mengembalikan jabatannya bila terbukti tidak bersalah yang di pengadilan.

\"Kita mengimbau agar pejabat-pejabat yang bermasalah itu legowo mengundurkan diri, bila tidak bersedia, maka gubernur harus bertindak dengan cara mengnonaktifkannya. Karena banyak dampaknya bila tetap dipertahankan, seperti tidak bisa bekerja dengan baik karena konsentrasinya terpecah guna menghadapi masalah yang membelitnya.

\"Kata siapa kerjanya tidak terganggu? Kalau mau jujur, silahkan langsung tanya kepada yang bersangutan. Jawabannya jelas terganggu, karena bagaimanapun juga status tersangka akan sangat mempengaruhi psikologis,\" terangnya.

Menurutnya, sejak Kadis ESDM tersebut tersandung kasus hukum, pihaknya pun merasakan sulitnya berkoordinasi. Karena Kadis ESDM Hermansyah Boerhan sulit ditemui. Di sisi lain Dinas ESDM merupakan salah satu mitra Komisi III, sehingga mau tidak mau Komisi III harus berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk menjalankan rencana program pembangunan serta menyelesaikan masalah yang ada.

\"Kami mempertanyakan sikap gubernur yang masih mempertahankan pejabat yang bermasalah dengan hukum tersebut, terlebih ESDM merupakan tonggak penggerak investasi untuk mendapatkan PAD. Nah, sekarang bagaimana mau mendapatkan PAD, untuk bertemu kepala dinasnya saja sulitnya bukan main, \" terangnya.

Terkait masalah tertebut, ia pun meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mencontoh pemerintah pusat, seperti langsung membatalkan pelantikan Kapolri karena terindikasi melakukan pencucian uang. \"Harusnya Pemprov harus mencontoh pemerintah pusat, jangankan terdakwa atau tersangka, baru terindikasi saja sudah dibatalkan pengangkatannya. Sedangkan kita malah kebalikannya, banyak orang yang berkualitas tidak dimanfaatkan, yang diberikan jabatan malah orang-orang yang karut,\" kesalnya.

Sebelumnya, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Ir Drs H Sudoto MPd mengatakan belum ada alasan untuk mencopot seseorang dari jabatannya ketika baru berstatus sebagai tersangka. Karena Pemerintah Provinsi Bengkulu menggunakan praduga tak bersalah.

\"Kalau baru sekedar tersangka belum ada alasan untuk mencopotnya, kecuali sudah terdakwa,\" ungkapnya.

Menurutnya, hal tersebut tidak bisa mengatakan bahwa gubernur tidak objektif, karena yang menjadi patokan kinerja yang bersangkutan dan sejauh ini kinernya belum menunjukkan tanda-tanda sudah mulai terganggu.

\"Sampai sekarang tugas-tugasnya berjalan lancar seperti biasanya. Artinya dengan status tersangka yang bersangkutan masih bisa bekerja dengan baik dan profesional,\" tukasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: