Duda Dijebloskan Penjara

Duda Dijebloskan Penjara

SELUMA TIMUR, BE- Seorang pria duda, Tyozo S alias Yos (21) ditangkap aparat Kepolisan Resta (Polres) Seluma, lantaran diketahui telah melakukan pencurian handphone milik majikannya. Dia ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi, Senin (13/4) pukul 11.30 WIB untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tersangka ditangkap di kediamannya setelah dilaporkan oleh mantan majikannya setelah melakukan pencurian ponsel Nokia X2,” sampai Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra S didampingi PPID Ipda Sucari SE, kemarin. Disampaikan, aksi pencurian dilakukan pelaku terjadi pada November 2014 lalu. Tersangka mendapatkan kepercayaan dari korban untuk menjaga rumah Tri Kuslita (38) Warga Kunduruan. Namun bukannya menjaga kepercayaan tetapi dia justru mengambil handphone. “Handphone korban diambil di kediamannya saat korbannya tengah berada di warung manisan dalam kesehariannya,” sampainya. Naasnya, korban baru mengetahui hal ini setelah dibulan Februari lalu setelah mendengarkan ponsel korban hilang telah diambil oleh mantan karyawannya. Mendapati hal tersebut korbanpun melakukan pengeledahan kediaman pelaku. Terbukti, saat pengeledahan korban mendapati ponselnya berada di kediaman pelaku. “Korban mendapati sendiri handphine hilangnya di rumah tersangka sehingga langsung melaporkan tersangka ke kepolisian,” ujarnya. Sehingga korbanpun langsung melakukan pelaporan pada bulan lalu. Dia mengetahui dirinya dilaporkan kekepolisian pelaku berupaya kabur. Naasnya pelaku diketahui pulang dari persembunyiannya. Sehingga kepolisianpun langsung menangkap elaku dan saat ini harus mendekam di balik jeruji besi. “Pelaku sendiri terancam hukuman penjara selama lima tahun setelah memanggar pasal 363 KUHP, ” sampainya. Sementara itu, pelaku sendiri saat dimintai keterangan telah mengakui jika perbuatannya tersebut. hanya saja, ponsel tersebut saat ini telah rusak. “Handphone itu rusak pak belum sempat aku pakai, ” kata tersangka.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: