SiswaTertangkap Mabuk Wajib Disanksi
KOTA MANNA, BE – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bengkulu Selatan (BS), Ahmat Wa’if MM melalui Sekretaris Dinas, Drs Azen House mengaku kesal atas tingkah ke-24 pelajar yang tertangkap polisi saat razia premanisme. Pasalnya saat ditangkap para pelajar itu sedang mabuk bahkan ada yang membawa pil dekstro. Kelakuan pelajar tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pelajar terdidik, sehingga mencoreng citra pendidikan di BS. Oleh karena itu, mantan Kabag Humas Pemda BS inipun menginstruksikan pihak sekolah untuk memanggil para orang tua pelajar tersebut. “Kepada pihak sekolah, saya ingatkan agar orang tua masing-masing pelajar itu dipanggil, dan pelajar tersebut pun wajib di sanksi,” katanya. Menurut Azen House, sanksi yang dapat diberikan pada pelajar yang melakukan perbuatan tercela ada mulai dari yang ringan yakni hanya teguran hingga sanksi berat yakni dikeluarkan dari sekolah. Maka untuk ke-24 pelajar yang terjaring tersebut, dirinya meminta pihak sekolah untuk dapat memberikan sanksi teguran secara tertulis. Para pelajar itu pun diwajibkan membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan serupa. “Pelajar itu wajib membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa, jika terulang dan kembali terjaring razia, maka pihak sekolah bisa saja mengeluarkan pelajar yang bersangkutan,” tandas Azen House. Sebelumnya, Sat Reskrim Mapolres BS yang dipimpin Waka Polres Kompol Mada Ramadita SIK menggelar razia aksi premanisme dalam wilayah BS. Dalam razia yang digelar sabtu malam hingga Minggu dini hari, Polisi berhasil menjaring 32 pria, 24 diantaranya pelajar yang terjaring sedang mabuk dan ada yang membawa pil dekstro serta sedang main judi bilyar. Para pelajar ini usai diberikan pembinaan lalu dipersilahkan pulang. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: