Gas 3 Kg Resmi Naik
BENGKULU, BE - Setelah dipending hampir satu bulan sejak dibahas bersama PT Pertamina Cabang Bengkulu dan Hiswana Migas, akhirnya Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menaikkan harga gas (elpiji) 3 Kg yang diusulkan Hiswana Migas. Kenaikan gas melon ini sudah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu agar harga baru elpiji 3 Kg tersebut diberlakukan.
Adapun harga baru gas elpiji tersebut, yakni untuk wilayah Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah dan Seluma dengan jarak 0-60 KM ditetapkan harga di tingkat agen sebesar Rp 14.000 pertabung. Sedangkan ditingkat pangkalan Rp 15.300 per tabung. Selanjutnya, Kabupaten Kepahiang ditetapkan Rp 14.650 per tabung di tingkat agen dan Rp15.950 di tingkat pangkalan, Kabupaten Rejang Lebong HET di tingkat agen sebesar Rp 14.900 per tabung dan di tingkat pangkalan Rp 16.200 per tabung, wilayah Muara Aman Rp 16.650 per tabung ditingkat agen dan Rp 17.950 di tingkat pangkalan.
Sementara di Kabupaten Bengkulu Utara ditetapkan Rp 14.900 di tingkat agen dan Rp 16.200 di tingkat pangkalan, sedangkan di Kabupaten Bengkulu Selatan ditetapkan sebesar Rp 16.000 di tingkat agen dan Rp 17.300 di tingkat pangkalan, untuk di Kabupaten Kaur HET elpiji 3 kg ditetapkan Rp 17.500 per tabung di tingkat agen dan Rp 18.800 di tingkat pangkalan.
Yang termahal terdapat di wilayah Kabupaten Mukomuko yang mencapai Rp 19.500 per tabung ditingkat agen dan Rp 20.800 di tingkat pangkalan. \"Harga baru itu sudah diberlakukan dan sudah disampaikan ke kabupaten/kota,\" kata Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Bengkulu, Hj Yuliswani SE MM kepada BE, kemarin.
Menurutnya, pada dasarnya Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah sangat berkeinginan untuk tidak menaikkan harga elpiji 3 Kg tersebut dengan pertimbangan besarnya biaya hidup sehari-hari masyarakat akibat dinaikkannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu. Namun di sisi lain Pemerintah Provinsi Bengkulu juga tidak bisa menunda atau meniadakan kenaikan tersebut, karena kenaikannya juga dilakukan oleh pemerintah pusat bulan lalu.
\"Kenaikan elpiji 3 Kg ini kan dilakukan oleh pemerintah pusat, sehingga Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak bisa melarangnya. Kita hanya bisa mengatur kenaikannya bersama Pertamina dan Hiswana Migas agar tidak terlalu beberatkan masyarakat,\" terangnya.
Selain elpiji 3 kg, lanjutnya, gas elpiji yang 12 kg pun ikut dinaikkan sebesar Rp 8000 per tabungnya. Untuk itu, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk mengawasi agar tidak dinaikkan cukup mencolok oleh pengecer. Karena harga di tingkat pengecer memang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
\"Pemerintah kabupaten/kota diminta untuk mengawasinya, selain mengawasi penetapan harga jual yang tinggi oleh pengecer, juga diminta agar tidak mengawasi terjadi kecurangan memindahkan isinya ke gas 12 Kg oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,\" pintanya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: