Mantan Kadis PU Bengkulu Utara Tersangka Korupsi Jalan Kemumu
ARGAMAKMUR, BE - Setelah memeriksa 13 saksi dugaan korupsi peningkatan Jalan Kemumu - Dusun Curup sepanjang 3 Km, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu, Selasa (7/4).
Salah satu tersangka ialah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) BU yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial BU, ES. Saat itu ia menjabat sebagai Ketua Penguasa Anggaran (KPA) proyek yang dikerjakan tahun 2013.
Selain mantan Kepala Dinas PU, ada dua tersangka lagi yakni, NS sebagai kontraktor/rekanan proyek dan Sh sebagai PPTK. Penetapan tersangka ini sudah berdasarkan barang bukti dan data yang dikumpulkan tim Penyidik Kejari BU.
\"Tim penyidik sudah mengagendakan mengumpulkan barang bukti dan data dari saksi yang sudah diperiksa. Berdasarkan itu ada tiga orang yang bertanggung jawab kasus korupsi Jalan Kemumu sampai Dusun Curup, yakni KPA, PPTK dan Rekanan,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BU, I Gede Ngurah Sriada SH MH kepada awak media, Selasa (7/4).
Ditambahkannya, untuk dugaan penambahan tersangka dari kasus ini hingga saat ini belum ada. Tidak menutup kemungkinan sampai saat iniberdasarkan evaluasi tim penyidik, tersangka yang terlibat dalam kasus korupasi ini hanya tiga orang.
Untuk pelanggaran lain dalam kasus korupsi ini, dikatakan Kajari tidak ada. Pelanggaran yang dilakukan mereka hanya kekurangan spek peningkatan jalan itu. “Untuk pelelangan sudah terpenuhi semua, tidak ada pelanggaran lain,” ujar Kajari.
Untuk pemeriksaan tersangka, Kajari mengatakan hanya tinggal menunggu satu orang saksi yang belum diperiksa. \"Kapan akan dilakukan pemeriksaan tersangka, sabar dulu ya. Kita masih menunggu pemeriksaan satu orang saksi yang belum kami periksa karena beralasan sakit,\" imbuh Kajari.
Saksi yang belum memenuhi panggilan Kejari BU ialah Bendahara Pekerjaan Umum BU, Yuni Mashita SE MSi. Kejari sudah melayangkan surat panggilan kedua. Jika masih tetap tidak datang untuk ketiga kalinya, tim penyidik akan melakukan penjemputan. Dengan syarat, dalam pemanggilan ketiga itu saksi diketahui tidak kooperatif akan dilakukan jemput paksa. Namun jika masih beralasan sakit dan ada surat keterangan, maka tim penyidik akan mempertimbangkan.
\"Jika beralasan sakit harus benar-benar ada alasannya, dan harus jelas. Tolong untuk saksi haruslah kooperatif dan komunikatif. Jika kooperatif kan, tidak menyulitkan tim penyidik juga saksi yang akan diperiksa,\" demikian Kajari.
Sementara itu, total kerugian masih negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini masih dalam penghitungan tim penyidik. Meski hasil uji labolatorium yang dilakukan tim ahli dari Universitas Bengkulu (Unib) sudah bisa dilihat, diakui Kasi Pidsus Kejari BU, Eliarmi SH saat ini pihaknya belum menghitung berapa total kerugian negara yang ditimbulkan.
\"Total kerugian masih dalam penghitungan ahli, dalam waktu dekat ini akan bisa dilihat hasilnya,\" ungkap Eliarmi. Proyek peningkatan Jalan Kemumu - Dusun Curup sepanjang 3 Km menghabiskan dana ABPD tahun 2013 lebih dari Rp 3,4 miliar.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: