Tarif Angkot Dilarang Naik

Tarif Angkot Dilarang Naik

BENGKULU, BE - Meski tarif bahan bakar minyak (BBM) telah mengalami kenaikan, namun Pemerintah Kota memastikan tarif angkutan tetap. Bila terdapat oknum sopir angkutan kota (Angkot) menaikan tarif sepihak, Pemerintah Kota berharap oknum tersebut dapat diberikan sanksi.

Kepala Bagian Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, mengutarakan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dshubkominfo) Kota Bengkulu harus segera melakukan penertiban bilamana menemukan adanya Angkot yang menaikan tarif secara sepihak.

\"Sejak awal Pemerintah Kota telah berkoordinasi untuk mengupayakan agar kenaikan ini tidak memberatkan bagi siapa pun, baik kepada para pelaku usaha kecil menengah, maupun rakyat kecil yang selama ini menggunakan fasilitas moda trasportasi publik,\" katanya kepada BE, kemarin (7/4).

Ia berharap, bila oknum sopir Angkot nakal tersebut dapat dideteksi secara dini, maka sanksi tegas harus diterapkan agar bisa menjadi efek jera bagi sopir-sopir Angkot yang lain. Dengan demikian, tidak semakin banyak rakyat kecil yang dirugikan.

\"Sanksi juga akan jadi peringatan bagi para supir angkot bahwa kenaikan tarif tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ada mekanisme yang mengatur dimana publik berhak untuk ikut menetapkan bersama-sama pemerintah dan pimpinan para supir angkot itu sendiri,\" urainya.

Sebelumnya, guna mengikuti fluktuasi harga BBM yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, Dishubkominfo Kota telah menetapkan tarif penumpang umum yang sebelumnya Rp 4.000 menjadi Rp 3.500, mahasiswa Rp 3.000 menjadi Rp 2.500, pelajar Rp 2.000 menjadi Rp 1.500.

Mengenai hal itu, Kepala Dishubkominfo Kota Bengkulu, Selupati SH, mengutarakan, penetapan tarif angkutan kota harus sesuai dengan instruksi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Dalam instruksi tersebut, pelaku usaha, termasuk yang bergerak dalam bidang transportasi dapat menyesuaikan tarif atau harga jual dengan harga bahan bakar minyak yang baru.

Ketua Organda Kota Bengkulu, Maharyadi Johar, mengatakan, tarif BBM harus ditetapkan sesuai jalan tengah antara naiknya barang-barang kebutuhan hidup dengan turunnya harga BBM.

“Silahkan masyarakat mengajukan komplain kepada kami kalau seandainya ada supir angkot yang meminta tarif lebih dari ini,” ucap Maharyadi.

Seperti telah dilansir, pemerintah kembali menaikkan harga BBM untuk jenis solar dan premium masing-masing sebesar Rp 500 per liter pada 28 Maret lalu. Harga premium kini dijual Rp 7.300 per liter dan solar Rp 6.900 per liter. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: